Magelang, TargetBerita.co.id,- Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengumumkan perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan berkelompok yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka dengan inisial RI (32 tahun), BPH (24 tahun), MJS (35 tahun), dan S alias P yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabtu (23/9/2023)
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Magelang Kota, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian tragis ini berawal saat korban, yang saat itu sedang menjadi juru parkir di jalan Ikhlas, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, tiba-tiba menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka.
Aksi kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Korban segera dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan kecaman dari masyarakat.
Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menekankan bahwa Polres Magelang Kota telah melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengungkap kasus ini. “Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibiarkan, dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” kata Kapolres.
Para tersangka, yakni RI, BPH, MJS, dan S alias P, akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) angka ke-2e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan berkelompok. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para tersangka adalah penjara selama-lamanya 9 tahun.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan wilayah kita,” tambahnya.
Konferensi pers ini mencerminkan tindakan tegas Polres Magelang Kota dalam memberantas tindak pidana kekerasan berkelompok dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya. (Fikri)