Magelang, TargetBerita.co.id,- Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengumumkan perkembangan dalam penanganan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang tersangka berinisial EH (42 tahun). Sabtu (23/9/2023)
Menurut Kapolres Magelang Kota, kasus ini bermula dari tindakan tersangka EH yang pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2023, meminjam sepeda motor milik korban. Tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi AA 2399 JY tahun 2020 berwarna silver beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)nya. Namun, yang membuat kasus ini menarik adalah setelah meminjam kendaraan tersebut, EH kemudian menawarkan sepeda motor tersebut di salah satu akun media sosial dengan tujuan untuk dijual atau digadaikan.
Sayangnya, upaya EH untuk menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut tidak berhasil, dan sepeda motor tersebut tidak kunjung kembali ke tangan pemiliknya. Setelah melalui beberapa waktu, korban yang merasa tertipu oleh perbuatan EH akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 23 Agustus 2023.
Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, “Kami melakukan penyelidikan yang intensif untuk mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka EH. Penipuan dan penggelapan adalah tindakan yang serius dan tidak dapat dibiarkan.”
Kini, tersangka EH dihadapkan pada hukum dengan dua dakwaan yang berbeda. Untuk kasus penipuan, EH diakui bersalah berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, untuk kasus penggelapan, EH dijerat berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan, juga dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Dia juga mengingatkan bahwa tindakan penipuan dan penggelapan adalah pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Konferensi pers ini mencerminkan komitmen Polres Magelang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. (Fikri)