logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Pengedar Residivis, Pemasok Narkoba Aktor Revaldo ‎

170
×

‎Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Pengedar Residivis, Pemasok Narkoba Aktor Revaldo ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta Barat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua pengedar narkotika berinisial HS (31) dan FB (41).

‎Kedua tersangka diduga kuat merupakan pemasok sabu kepada aktor Revaldo Fifaldi (RF).Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu malam (26/8/2026).

‎Tersangka HS diamankan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sementara FB ditangkap di kawasan Palmerah setelah dilakukan pengembangan.

‎”Tersangka HS telah mengakui bahwa ia menjual narkotika kepada RF. Kami juga mengamankan FB yang bertindak sebagai penyuplai sabu di atas HS,” ujar Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya, Kamis (27/8/ 2026).

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat isap (alat konsumsi), serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi dengan Revaldo.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan jejak transaksi pembelian sabu seberat setengah gram senilai Rp. 650 ribu oleh Revaldo dari tersangka HS.

‎Penyelidikan mengungkap bahwa hubungan antara HS dan Revaldo bermula dari lingkungan tempat rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor.

‎Keduanya kembali berkomunikasi intens setelah bebas, tepatnya saat menghadiri acara peluncuran film perdana dari adik ipar HS yang juga berprofesi sebagai artis.

‎Tersangka HS menggunakan modus memberikan sabu secara cuma-cuma sebanyak tiga kali di sebuah apartemen untuk memicu ketergantungan kembali pada korban.

‎Setelah Revaldo terjerat, tersangka baru mulai menjual barang haram tersebut.

‎Polisi menegaskan bahwa kedua pemasok ini merupakan residivis kambuhan.

‎Tersangka HS sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2017 dan divonis 6,5 tahun penjara.

‎Sementara itu, tersangka FB merupakan mantan narapidana kasus serupa dengan vonis 7 tahun penjara.

‎Saat ini, Polres Metro Jakarta Barat masih terus melakukan pengembangan mendalam guna memutus mata rantai jaringan narkotika ini.

‎Polisi tengah menyelidiki potensi keterlibatan konsumen lain dari berbagai kalangan profesi maupun masyarakat umum yang menerima pasokan dari kedua tersangka.

‎Sumber : Humas Polres Jakarta Barat

‎(Farid Hidayat)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY