logo tb
BeritaDaerahHukumTNI / POLRI

Polres Pemalang berhasil ungkap kasus pembunuhan dan curas di Comal

358
×

Polres Pemalang berhasil ungkap kasus pembunuhan dan curas di Comal

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id PEMALANG, Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus terbunuhnya seorang laki-laki berinisial MA (60) yang tewas dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya Desa. Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, tersangka berinisial AN (22) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, Pemalang.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (6/12/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka AN melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban, kasusnya terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, kata Wakapolres Pemalang.

Peristiwa ini berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari, AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar, kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali, tutur Wakapolres Pemalang.

Lebih lanjut Wakapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya, AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban, tuturnya kembali.

Selain mengamankan tersangka AN, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti, diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang.

Atas perbuatannya, AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun, imbuh Wakapolres Pemalang.

(Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *