logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu Modus Transaksi Facebook

94
×

Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu Modus Transaksi Facebook

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang rupiah palsu.

‎Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, pada Senin (20/7/2026) malam.

‎Kedua tersangka yang diamankan adalah MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.

‎Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

‎Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap transaksi jual beli di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

‎”Mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi menggunakan uang rupiah yang diduga palsu,” ujar Kasi Humas dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Facebook seharga Rp. 400.000.

‎Dari pembelian itu, mereka mendapatkan uang palsu dengan total nominal Rp. 2.000.000, yang terdiri atas 13 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 14 lembar pecahan Rp. 50.000.

‎Sistem transaksi dilakukan tanpa tatap muka (sistem tempel) di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa.

‎Penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu tersebut di pinggir jalan untuk diambil oleh pembeli.

‎”Setelah menerima uang palsu tersebut, para tersangka mendatangi wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya. Modusnya adalah membeli rokok dan mengisi saldo e-money demi mendapatkan uang kembalian berupa uang asli,” jelas Bringin Jaya.

‎Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

‎• 4 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000

‎• 6 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000

‎• Kertas pembungkus paket

‎• 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan uang palsu

‎• 1 unit ponsel

‎• 1 unit sepeda motor Honda Beat Street

‎• Uang tunai sebesar Rp. 593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian.

‎Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎Pihak Polres Sergai menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang di wilayah Serdang Bedagai, agar lebih teliti dan waspada saat menerima uang tunai dari konsumen.

‎Masyarakat diminta menerapkan prinsip “Dilihat, Diraba, Diterawang” saat bertransaksi.

‎Jika menemukan hal mencurigakan terkait peredaran uang palsu, segera laporkan ke SPKT Polsek terdekat atau hubungi layanan Polri Call Center 110.

‎(Roni P Purba)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY