logo tb
BantenBeritaDaerahHukumLebakNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polsek Panggarangan Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak

62
×

Polsek Panggarangan Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Targetberita.co.id Lebak – Banten,
Kepolisian Sektor (Polsek) Panggarangan Polres Lebak secara resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan pencabulan di wilayah hukumnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebak pada Selasa (07/04/2026).
Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memastikan penanganan perkara berjalan lebih spesifik dan intensif sesuai dengan prosedur penanganan kasus terhadap perempuan dan anak.
“Hari ini, penanganan kasus tersebut telah kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut. Personel kami juga turut mendampingi pihak keluarga dan korban saat proses pelaporan di Polres,” ujar AKP Acep Komarudin.
AKP Acep menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) dari orang tua korban pada Jumat (03/04/2026).
Polsek Panggarangan segera merespons laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah awal sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda A.H. Limbong, S.H., mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman perkara.
“Kami telah menerima laporan dari keluarga korban yang didampingi oleh personel Polsek Panggarangan. Saat ini, tim kami sedang melaksanakan gelar perkara awal,” jelas Ipda Limbong.
Sebagai upaya perlindungan menyeluruh terhadap korban, Unit PPA Polres Lebak juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak.
“Koordinasi dengan UPTD PPA dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan lain yang diperlukan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Pihak Kepolisian Resor Lebak berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin hak-hak korban serta kepastian hukum.
(Apiyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *