logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Polsek Putri Hijau Amankan Ayah Kandung Diduga Pelaku Inses terhadap Anak di Bawah Umur

190
×

‎Polsek Putri Hijau Amankan Ayah Kandung Diduga Pelaku Inses terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Unit Reskrim Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan (inses) yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap putrinya yang masih berusia 12 tahun.

‎Pelaku berinisial AS (59) diamankan petugas pada Jumat (10/4/2026) pukul 22.22 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari ibu kandung korban.

‎Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Hermanto, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

‎Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh curiga melihat anaknya menangis secara terus-menerus.

‎”Korban akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa ia telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa anaknya ke bidan desa untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Aipda Hermanto.

‎Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya dugaan kuat terjadinya persetubuhan.

‎Berbekal bukti hasil pemeriksaan dan laporan keluarga, tim Reskrim Polsek Putri Hijau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.

‎Saat ini, AS telah ditahan di Mapolsek Putri Hijau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan keberanian dalam melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

‎(Johan SP)