logo tb
BeritaDaerahHukumNewsPendidikanPolitik

Prodi Hukum Tata Negara dalam Politik uang pada Pemilu 2024 : Peran Mahasiswa dalam Masyarakat

185
×

Prodi Hukum Tata Negara dalam Politik uang pada Pemilu 2024 : Peran Mahasiswa dalam Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id.kampus, Tak terasa kita sekarang berada pada tahun-tahun akhir kepemimpinan pak Presiden kita “JOKO WIDODO” dengan wapres nya “MA’RUF AMIN”. Dimana pada tahun ini sedang marak-maraknya berita tentang PEMILU yang akan diselenggarakan pada awal Februari 2024.

Bukan hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Tetapi juga sudah banyak yang terpampang baliho caleg seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Banyaknya peserta caleg di setiap tingkat menjadikan PEMILU sebagai ajang persaingan yang sengit. Karena itu, tak jarang beberapa caleg melakukan kecurangan di dalam politik dengan cara politik uang (money politic).

APA ITU POLITIK UANG?

Politik uang/money politic merupakan tindakan curang yang biasanya dilakukan pada saat PEMILU dengan cara mengiming-imingi uang kepada seseorang/sejumlah orang untuk melakukan apa yang dikehendaki nya pada saat pemilihan nanti.

Disisi lain praktik politik uang dilakukan dengan cara memberikan uang, atau barang kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bersimpati dan memberikan suaranya kepada partai yang telah melakukan praktik tersebut.

Dari referensi yang telah saya baca, perbuatan seperti ini juga merupakan bentuk bentuk korupsi yaitu :

1. Suap menyuap, yaitu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang/sekumpulan orang dengan maksud supaya orang tersebut berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.

2. Perbuatan curang, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan membahayakan orang lain.

3. Gratifikasi, yaitu pemberian hadiah kepada seseorang, karena telah melakukan sesuatu yang dikehendaki pemberi.

“95% keberhasilan didalam PEMILU atau PILKADA itu berkat kekuatan dari uang” kata Pak Amir Arif, Direktur Sosialisasi Dan Kampanye Antikorupsi KPK. Bahkan untuk bisa berhasil menduduki jabatan, Caleg biasanya mengeluarkan uang 5-15 Milliar untuk menang.

Mendekati PEMILU, kita tidak asing lagi dengan praktik Politik uang, yang mana politik uang adalah praktik koruptif yang akan diiringi oleh praktik korupsi yang lainnya. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai “mother of corruption” atau ibunya korupsi. Karena politik uang ini akan menjadikan individu yang akan mementingkan kepentingan individu atau kelompoknya sendiri, bukan masyarakatnya.

Dalam masa jabatannya, individu tersebut akan berusaha mencari keuntungan untuk mengembalikan modal yang telah ia keluarkan pada saat kampanye.

DASAR HUKUM

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

“Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”

PERAN MAHASISWA DALAM MASYARAKAT TERHADAP POLITIK UANG

Dapat kita lihat bersama-sama di PEMILU 2024 yang akan datang, pemegang suara terbanyak ialah anak-anak muda. Nah anak muda Indonesia sekarang ini pastinya sudah paham bahwa kita itu membutuhkan seorang pemimpin yang bisa mengimbangi antara perkataan ingin membangun Indonesia yang lebih baik dan maju dengan tindakan mereka.

Mahasiswa memiliki potensi untuk mempengaruhi masyarakat terkait politik uang, khususnya mahasiswa hukum dengan meningkatkan kesadaran hukum, mengedukasi tentang konsekuensi hukum dari praktik tersebut, dan mendukung reformasi kebijakan untuk mencegah korupsi politik Dalam PEMILU 2024 terdapat beberapa caleg yang telah melakukan perbuatan curang tersebut, yang kita ketahui dampak nya akan balik ke masyarakat jika memilih pemimpin yang tidak kompeten dan sedari awal telah melakukan perbuatan curang dalam politik.

Perbuatan tersebutlah yang mencerminkan bagaimana pemimpin tersebut dapat melakukan perbuatan-perbuatan curang lainnya saat menduduki jabatan tertentu seperti suap-menyuap, gratifikasi, penggelapan dana, dll.

Nah selain itu, kembali lagi kepada kesadaran masyarakat itu sendiri agar tidak terjerumus kedalam praktik politik uang.

(Nurul Silvia Mahasiswi IAIN PAREPARE)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *