logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎Proyek Smelter dan PLTU Haltim Diduga Menyimpang, GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

77
×

‎Proyek Smelter dan PLTU Haltim Diduga Menyimpang, GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (15/6/2026).

‎Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

‎Proyek yang menjadi sorotan utama adalah Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sejumlah anak perusahaan, serta Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri (PCM).

Koordinator Lapangan Aksi, Sartono Halek, menyatakan bahwa keberlanjutan sektor pertambangan harus berjalan beriringan dengan transparansi anggaran, tata kelola yang baik, serta kelestarian lingkungan.

‎”Kami menduga ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan untuk proyek P3FH. Kontrak proyek ini sudah berjalan sejak Februari 2016, namun hingga kini masih didera berbagai persoalan, mulai dari penyediaan daya listrik hingga penggantian komponen yang memicu piutang besar,” ujar Sartono dalam orasinya di Jakarta.

‎Selain masalah smelter, GPM juga menyoroti keterlambatan realisasi operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pendukung smelter.

‎Meski Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) sudah disepakati, implementasi di lapangan dinilai lambat dan belum memenuhi target yang ditetapkan.

‎Soroti Keuangan Perusda PCM dan Kerusakan LingkunganGPM Maluku Utara turut membeberkan kondisi keuangan Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM).

HOME STAY KAMPUNG LANDEUH

Sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2024, ditemukan lonjakan utang dan piutang usaha yang tidak wajar.

‎Hal ini dinilai menjadi indikator lemahnya tata kelola internal yang berisiko merugikan keuangan daerah.

‎Massa juga menyuarakan adanya dugaan aktivitas industri yang menerobos kawasan hutan lindung di Halmahera Timur.

Atas dasar rentetan persoalan tersebut, DPD GPM Maluku Utara menyampaikan enam poin tuntutan utama:

‎1. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur terkait dugaan pembiaran dan indikasi korupsi di tubuh Perusda PCM.

‎2. Meminta KPK mengusut lonjakan piutang dan utang usaha Perusda PCM yang dinilai tidak wajar selama periode 2023–2024.

‎3. Menolak keras dugaan praktik manipulasi laporan keuangan (window dressing) dalam pengelolaan perusahaan daerah.

‎4. Mendorong penegakan hukum secara tegas sesuai regulasi jika terbukti ada unsur kerugian negara atau daerah.

‎5. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak terkait dalam proyek smelter dan PLTU di Halmahera Timur.

‎6. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pihak perusahaan rekanan.

‎GPM menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam bakal kembali menggelar aksi massa dalam skala lebih besar ke KPK dan Kejaksaan Agung hingga tuntutan mereka dipenuhi.

‎Hingga rilis ini dikeluarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Antam Tbk, Perusda PCM, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terkait tudingan yang disampaikan oleh massa aksi.

‎(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY