Targetberita.co.id Jakarta Utara, Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Tanjung Priok dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Kamis (11/6/2026) malam.
Laporan yang diterima sekitar pukul 23.00 WIB menyebutkan adanya dugaan tindak pencurian dengan terduga pelaku yang masih berstatus anak dibawah umur.
Saat itu, yang bersangkutan telah dikerumuni warga di kawasan Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, tepatnya di depan SMA Negeri 18 Jakarta Utara.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Tanjung Priok segera menuju lokasi guna mengantisipasi berkembangnya situasi serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan pihak yang terlibat.
Petugas yang turun ke lokasi terdiri dari Aiptu Agus DJ, Aipda Budi, Bripka Fahru, dan Brigadir Brata.
Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pengamanan, memberikan imbauan kepada warga agar tetap tenang, serta mengambil langkah persuasif untuk meredam situasi.
Selanjutnya, pihak yang terlibat dievakuasi dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol R. Sigit Kumono, S.H., mengatakan tindakan cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
Dalam kasus yang melibatkan anak, kepolisian juga mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kapolsek.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Daniel Turangan)













