logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry “Happy Water”, Sita 100 Gram Sabu dan 1.156 Kemasan Siap Edar

58
×

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry “Happy Water”, Sita 100 Gram Sabu dan 1.156 Kemasan Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis yang dikenal dengan sebutan Happy Water.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026), dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra.

AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan, pengungkapan berawal pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara.

“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar AKBP Ari Galang Saputra.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR.

Pada penggerebekan di lokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat sekitar 0,5 gram serta berbagai peralatan produksi, seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong.

Di lokasi kedua, ditemukan alat pendukung produksi berupa mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, dan beragam kemasan kosong.

Sementara di lokasi keempat, yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita Sabu seberat 98,30 gram, Sabu seberat 100 gram, Sebanyak 1.156 kemasan Happy Water, dan Kemasan dengan merek mewah seperti LV dan Gucci.

Menurut AKBP Ari Galang Saputra, penggunaan merek-merek terkenal pada kemasan diduga untuk menarik minat konsumen dan memberikan kesan eksklusif terhadap produk ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Ari Galang Saputra.

Polres Metro Jakarta Utara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” ujar AKBP Ari Galang Saputra.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk modus baru dengan memproduksi Happy Water dalam kemasan yang menyerupai produk premium.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta menelusuri asal-usul bahan baku dan jalur distribusi narkotika tersebut.

(Septiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *