Targetberita.co.id Jakarta, Negara kembali menegaskan kedaulatannya atas aset strategis.
Sebanyak 3.922 sertifikat hak atas tanah resmi diserahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sertifikasi yang mencakup lahan seluas 563,9 hektare ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah monumental dalam mengamankan Barang Milik Negara (BMN) dengan total valuasi mencapai Rp. 102 triliun.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam sebuah seremoni yang sarat makna strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan kota global.
Mengunci Aset, Menguatkan Negara
Dari total sertifikat yang diserahkan, aset yang telah memiliki kepastian hukum tersebut meliputi 2.837 ruas jalan, 691 gedung fasilitas sosial seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman kota, 69 gedung lainnya, 39 kantor kelurahan/kecamatan, serta 17 eks rumah dinas.
Langkah ini menjadi bentuk konkret penyelamatan aset negara dalam skala besar.
Nilai Rp. 102 triliun bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi representasi dari ruang publik, infrastruktur pelayanan masyarakat, hingga sarana pendidikan yang menopang kehidupan jutaan warga Jakarta.
“Alhamdulillah, hari ini tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertipikat tanah bisa kita selesaikan.
Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp. 102 triliun.
Dengan adanya sertipikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).
Dalam perspektif tata kelola
pemerintahan modern, sertifikasi aset menjadi fondasi penting untuk mencegah sengketa, penyerobotan, hingga potensi penyalahgunaan.
Kepastian hukum atas tanah negara adalah prasyarat mutlak bagi perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan transparan.
Tertib Administrasi Menuju Kota Global
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa sertifikasi ini memiliki makna strategis yang jauh melampaui aspek administratif.
Menurutnya, kepastian legal atas aset daerah akan memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik (good governance).
“Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar administratif, tetapi mempunyai dampak yang signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta.
Sebagai kota global, sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN ini akan semakin membuat Jakarta tertib administrasi, transparan, terbuka, dan semakin baik,” tegas Pramono.
Tertib administrasi aset bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas publik.
Dengan sertifikat resmi, aset daerah dapat dikelola secara optimal, baik untuk pelayanan publik, pengembangan ruang terbuka hijau, peningkatan kualitas pendidikan, maupun penguatan fasilitas sosial masyarakat.
Sinergi Pusat dan Daerah: Model Pengamanan Aset Nasional
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut akan terus diperkuat.
Nusron Wahid mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyerahkan sertifikat tanah wakaf pada bulan Ramadan mendatang, sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum aset keagamaan.
“Semoga kerja sama ini langgeng dan kita bisa sama-sama mengamankan aset-aset negara,” ujarnya.
Sinergi pusat dan daerah dalam hal sertifikasi aset menjadi model yang patut direplikasi di berbagai wilayah Indonesia.
Pasalnya, masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat dan rentan terhadap sengketa hukum.
Lebih dari Dokumen, Ini Soal Warisan untuk Generasi Mendatang
Di balik angka Rp102 triliun, terdapat tanggung jawab moral untuk menjaga warisan negara bagi generasi mendatang.
Jalan yang tersertifikasi menjamin akses publik tetap terbuka.
Taman yang memiliki kepastian hukum menjamin ruang hijau tetap lestari.
Gedung pendidikan yang sah secara hukum menjamin keberlanjutan proses belajar mengajar tanpa bayang-bayang konflik lahan.
Sertifikat tanah, dalam konteks ini, menjadi simbol kedaulatan negara atas ruang hidup rakyatnya. Ia adalah pagar hukum yang melindungi kepentingan publik dari potensi klaim dan konflik di masa depan.
Dengan langkah ini, Jakarta tidak hanya memperkuat tata kelola asetnya, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan kekayaan negara.
Penyerahan 3.922 sertifikat ini menjadi catatan penting dalam perjalanan reformasi agraria dan penataan aset negara.
Sebuah langkah konkret yang membuktikan bahwa pembangunan bukan semata membangun fisik, tetapi juga membangun kepastian hukum sebagai fondasi peradaban kota.
(Agus)












