Penajam, TargetBerita.co.id,- Sengketa lahan seluas 42 hektare di Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) antara sembilan warga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menjadi atensi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Seperti dikatakan Supriyadi, tenaga Ahli Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) PPU, Minggu (15/10), diragukan oleh Nikson Gans Lalu, kuasa hukum sembilan warga, Senin (16/10).
“Apa iya, bahwa masalah ini sudah ditangani Mendagri Pak Tito Karnavian yang sekaligus memutuskan permasalahan ini? Jika benar, kami akan membuat surat resmi untuk menanyakan hal ini langsung ke menteri agar jika tak benar berarti nama menteri hanya dicatut untuk menakuti klien kami,” kata Nikson Gans Lau, kemarin.
Nikson juga menyoal pernyataan Supriyadi, seperti berupaya bantu warga untuk mengembalikan haknya. Ia menyebut, bahwa statement tersebut tak benar dan hanya terkesan menggiring opini publik saja.
“Pertama, bagaimana mungkin Pemkab PPU menghibahkan lahan yang lagi bermasalah kepemilikannya atau yang lahan bukan miliknya ke Otorita Ibu Kota Negara (OIKN)? Kedua, meminta otorita bertanggung jawab atas permasalahan yang waktu terjadinya jauh sebelum otorita itu ada?” ujarnya.
Ketiga, lanjutnya, Pemkab PPU melalui Supriyadi disebutnya membalik opini hukum yang menyatakan lahan sudah selesai, dan sembilan warga itu sudah tak punya hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“Terakhir, kami mempertanyakan kok kami disebut tak menangani masalah ini secara persuasif? Kami sudah menempuh cara ini, bahkan kami sudah menemui Pak Supriyadi yang saat itu dikatakan bahwa semua tak benar, kemudian ada pencabutan atas surat garap yang kami miliki dan akhirnya berujung surat somasi kepada Pemkab PPU dua kali,” ujarnya.
Seperti diwartakan persengketaan lahan seluas 42 hektare di Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU antara sembilan warga dengan Pemkab PPU terbentur Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tertanggal 15 Februari 2022, setelah objek sengketa tersebut masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
“Semua terbentur UU tentang IKN. Hari Jumat lalu, zoom meeting dipimpin PJ Bupati PPU mengenai hal ini dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang persoalan persengketaan lahan itu,” kata Supriyadi, tenaga Ahli Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) PPU, Minggu (15/10).
Dalam Zoom Meeting itu, lanjut dia, yang jadi perhatian Kemendagri adalah 65 kepala keluarga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan itu untuk prioritas penyelesaiannya. “Terus malam tadi (Minggu malam) dari Kemendagri minta semua data Trunen dan kami memberikan penjelasan karena Mendagri Pak Tito Karnavian mau presentasi dengan presiden terkait penyelesaian Trunen dan 65 MBR. Saya terus perjuangkan untuk MBR 65 orang itu bagaimana mereka ini biar dibayar atau relokasi. Semoga saja minggu depan ada keputusan,” katanya.
Menyinggung tentang keinginan sembilan warga yang meminta agar 42 Hektare lahan menjadi milik mereka, Supriyadi tegas mengatakan, tidak bakal bisa. Kalau mereka menuntut lahannya kembali, kata dia, yang tidak membolehkan adalah UU IKN. Semestinya, menurut dia, tuntutan bisa dilakukan dengan cara-cara persuasif, dan tak gaduh seperti sekarang. (Red)
Dilansir dari Media kaltimpost.jawapos.com