Target Berita.co.id PENAJAM PASER UTARA, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa bersikap terkait sengketa lahan di Trunen Desa Bumi Harapan Sepaku. Persoalan agraria seluas 42 hektare di antara 10 kepala keluarga setempat versus pemerintah daerah.
Dikutip dari IDN TIMES, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU menunggu arahan Kantor Staf Presiden (KSP).
“Kita menunggu arahan dari KSP, karena kita sudah ada kesepakatan terkait lahan tersebut antara Pemerintah Kabupaten PPU dengan warga pemilik lahan.” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan Supriadi kepada IDN Times, Rabu (8/3/2023).
Supriyadi mengatakan, persoalan sengketa lahan di Desa Bumi Harapan Sepaku sebenarnya selesai antara Pemkab PPU dan ahli waris. Ahli waris memperoleh pengganti 50 unit rumah Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Maka sudah tidak ada masalah lagi,” sebutnya. Di mana barang bukti sertifikat kepemilikan lahan sudah dikantongi Pemkab PPU.
Pihak Pemkab PPU pun membangun sebanyak 15 unit rumah diperuntukkan warga ini. Sehingga totalnya terdapat 65 unit rumah di area seluas 2 hektare diberikan kepada mereka.
Diakuinya, lahan 65 rumah tersebut hingga sekarang masih milik pemda. Dan rencana kemarin akan dihibahkan. Tetapi karena ada Surat Edaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim sehingga proses hibah batal dilakukan
Saat Target Berita.co.id melakukan konfirmasi kepada ahli waris almarhum Sari, didapat keterangan yang sangat berbeda.
Tiliana selaku ahli waris, mengatakan bahwa almarhum Sari selaku orang tuanya, tidak pernah menandatangai surat apapun terkait pembebasan lahan. Selain itu perumahan yang dibuatkan Pemerintah hanya diterima oleh 4 orang ahli waris sari yang menjadi penggarap lahan seluas 8 hektar. 4 ahli waris diantaranya Jainah istri alm Sari di blok A1, Tiliana blok A4, Edy Sukandar blok A3 dan Harunsyah blok A2. sementara Reni Hidayah yang juga anak almarhum Sari tidak mendapatkan perumahan yang dibangun pihak PUPR dengan dasaea Sk hunian saja, bahlan dalam waktu dekat akan diambil kembali oleh pihak Pemda, tutur tiliana.
Menurut tiliana kembali, keluarganya sering kali mendapatkan intimidasi dari oknum pemda yang akan mengusir kami selaku ahli waris dari almarhuman Sari, oleh Karemanya kami dengan bantuan Kantor Hukum Fachri & Patners akan memperjuangkan hak hak kami.
Menurut ahli waris Sari, supriadi mendatangi rumah ahli waris almarhum sari sekitar pukul 21.00. Wita, dengan memberikan penjelasan namun yang penuh dengan intervensi. Karena menyebutkan tetap akan disertifikatkan oleh pemda.
Oleh karenanya melalui kuasa hukum kami selaku ahli waris almarhum Sari, sudah membuat surat somasi kepada pemda setempat, dimana surat tersebutpun telah kami tembuskan kepada Mensekneg agar mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, tutur tiliana kembali.
(edy/Daniel)