Target Berita.co.id Lebak, Gabungan serikat buruh melakukan demo di depan kantor Bupati Lebak, Rangkasbitung, Banten. Massa menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) terkait kenaikan sebesar 28 persen atau Rp 800 ribu pada 2024 menjadi Rp 3.744.665.
Widiya Putri Sekretaris DPC SPN Lebak mengaku kecewa terhadap Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, pasalnya usulan kenaikan upah para buruh tidak diakomodasi, dia menilai Iwan hanya berpihak kepada pengusaha, terlebih saat penandatanganan usulan UMK ke Provinsi Banten pun kami (buruh) tidak dilibatkan, ujar Widiya kepada wartawan di lokasi, Rabu (29/11/2023).
Kenaikan UMK 2024 yang diusulkan Iwan ke Pemprov Banten hanya 0,3 persen atau sebesar Rp 33 ribu, sehingga usulan UMK Lebak tahun 2024 menjadi Rp 2.977.666. Kenaikan sebanyak 0,3 persen itu dinilai Widiya tidak mensejahterakan buruh, dengan kenaikan upah yang segitu, bagaimana buruh memenuhi kebutuhan mereka apalagi semua harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi, tuturnya lagi.
Para buruh akan terus menuntut Iwan untuk menarik usulan UMK yang sudah dikirim ke Pemprov Banten. Buruh tidak akan pulang jika tuntutan mereka belum terpenuhi, Kami akan terus demo sampai PJ Bupati menarik usulan UMK yang dikirim ke Provinsi dan mengembalikan kenaikan upah 28 persen sesuai keputusan awal, tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan sudah mengakomodasi keinginan buruh untuk menaikkan UMK tahun 2024. Dia mengatakan persentase kenaikannya hanya bisa 0,3 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Upah, dirinya memahami dan berharap tuntutan akan kelayakan buruh bisa terpenuhi dan saya coba berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Komunikasi dengan Apindo (Asosiasi Perusahaan) kenaikannya disepakati sudah maksimal, yaitu 0,3 persen, kata Iwan.
Iwan menegaskan hanya mengikuti peraturan yang ada, dia tidak bisa menaikkan UMK di atas batas maksimal 0,3 persen, Kalau saya mengeluarkan surat tidak sesuai aturan bisa dikatakan saya hanya janji. Surat yang diusulkan ke provinsi kalau tidak sesuai aturan artinya akan berdampak ke saya karena tidak melaksanakan peraturan yang ada dalam melaksanakan tugas, pungkasnya.
Untuk diketahui, UMK di Banten tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2022. Dari SK itu diketahui, UMK Lebak sebesar Rp 2.944.665,46 atau naik 6,17 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 2.773.590,40.
( aan )