Tagetberita.co.id Bengkulu, Persidangan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu berlanjut.
Pada sidang 30 Juni 2026, tim penasihat hukum mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi mengajukan keberatan dan meminta seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan.
Kasus ini berawal dari penerbitan Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM.
JPU mendakwa tindakan tersebut tidak dilengkapi rekomendasi teknis dan diduga menimbulkan kerugian negara serta aliran dana sekitar Rp600 juta.
Kuasa hukum Imron Rosyadi membantah dakwaan tersebut. Mereka menilai proses penerbitan izin telah sesuai ketentuan yang berlaku saat itu, dan konstruksi dakwaan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Unsur kesengajaan merugikan negara tidak terbukti. Ada perbedaan penafsiran aturan pertambangan yang perlu dikaji ulang,” ujar tim pembela dalam sidang.
Selain Imron Rosyadi, perkara ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pertambangan Fadhillah Marik dan mantan Direktur PT RSM Sonny Adnan sebagai terdakwa. JPU menyatakan telah menyiapkan 10 penuntut dan 55 saksi. Sementara tim pembela berencana menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan argumentasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu saat ini masih menimbang keberatan dari pihak pembela. Putusan atas permohonan pembatalan dakwaan akan menentukan arah persidangan selanjutnya.
Sumber: Rangkuman sidang PT RSM, Kejati Bengkulu, 30 Juni 2026
(M. Bronson Dasori / Johan SP)















