Targetberita.co.id Bengkulu, Tabir dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Bengkulu kian tersingkap, Minggu (19/4/2026).
Rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum kini mulai memetakan pola korupsi yang diduga terjadi secara sistematis dan masif di berbagai jenjang pendidikan.
Kasus korupsi di SMPN 17 Kota Bengkulu menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk membongkar praktik serupa di sekolah lain.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Sekolah berinisial IM dan Bendahara BOS berinisial YN/YU.
Selain menetapkan tersangka, proses hukum ini berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 427 juta.
Modus yang digunakan meliputi pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini kini menjadi blueprint atau rujukan penyidikan bagi kasus-kasus BOS lainnya di wilayah Bengkulu.
Penyelidikan Meluas ke Puluhan Sekolah
Tren serupa kini membayangi kasus dugaan korupsi BOS senilai Rp. 400 juta yang juga terjadi di Kota Bengkulu.
Meski identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, penyidik mengindikasikan adanya pemotongan dana dan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pihak kepolisian dan kejaksaan kini mulai memperluas jangkauan penyelidikan ke sejumlah SD, SMP, SMA, hingga SMK lainnya.
”Pola yang ditemukan identik ketidakterbukaan pengelolaan dana dan laporan yang tidak sinkron dengan realisasi kegiatan,” ungkap seorang sumber yang mengikuti proses pemeriksaan.
Puncak dari skandal ini mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di wilayah Rejang Lebong periode 2023–2024 yang mencapai Rp. 76 miliar.
Kasus ini berpotensi naik ke level korupsi terstruktur mengingat sejumlah pejabat Dinas Pendidikan setempat telah dipanggil untuk diperiksa.
Nama-nama yang telah dimintai keterangan meliputi Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi), hingga Sekretaris Dinas Pendidikan.
Jika keterlibatan para pejabat ini terbukti, kasus ini diprediksi tidak hanya berhenti pada oknum sekolah, melainkan menyentuh jaringan birokrasi yang lebih tinggi.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil audit, pihak-pihak yang paling berisiko ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat adalah:
Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab anggaran utama.
Bendahara BOS sebagai pengelola teknis keuangan.
Operator/Tim BOS yang diduga membantu rekayasa data laporan.
Pejabat Dinas Terkait jika ditemukan bukti adanya aliran dana atau pembiaran terhadap praktik tersebut.
Eskalasi kasus dari tingkat sekolah hingga potensi keterlibatan tingkat Dinas menunjukkan bahwa Bengkulu sedang berada dalam fase kritis pemberantasan korupsi pendidikan.
Pertanyaan besar yang kini dinanti publik adalah seberapa jauh penegak hukum berani menyeret aktor-aktor intelektual di balik dugaan korupsi yang merugikan dunia pendidikan ini.
( Johan S.P)
Skandal Korupsi Dana BOS di Bengkulu Memasuki Babak Baru: Dari Kasus SMPN 17 Hingga Dugaan Penyimpangan Rp. 76 Miliar












