logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

‎Skandal Outsourcing DPRD Bengkulu Utara Meledak: Puluhan Honorer 3 Bulan Tak Digaji, Kontrak Dinyatakan Gagal

69
×

‎Skandal Outsourcing DPRD Bengkulu Utara Meledak: Puluhan Honorer 3 Bulan Tak Digaji, Kontrak Dinyatakan Gagal

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Arga Makmur – Kab. Bengkulu Utara – Bengkulu, Praktik pengadaan tenaga kerja pihak ketiga (outsourcing) di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara kini menjadi sorotan tajam.

‎Puluhan tenaga honorer diduga telah dipekerjakan sejak Januari 2026 tanpa ikatan hukum yang sah (SK) dan tanpa menerima gaji sepeser pun selama tiga bulan terakhir.

‎Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya pengakuan mengejutkan dari pihak Subag Kepegawaian Sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang menyebutkan bahwa proses kontrak kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dinyatakan gagal.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, para honorer telah aktif menjalankan tugas kedinasan sejak Januari hingga awal April 2026.

‎Namun, anehnya proses rekrutmen administrasi justru baru diminta melengkapi berkas pada 9 Maret 2026 melalui instruksi di grup komunikasi internal.

‎Hal ini mengindikasikan adanya praktik “bekerja dulu, administrasi menyusul”, yang menempatkan nasib pekerja dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum.

‎Setelah isu ini viral di media sosial, Reni Yunita selaku pihak Subag Kepegawaian akhirnya memberikan penjelasan pada Senin (06/04/2026).

‎Ia mengakui adanya kesalahan fatal dalam pemilihan mitra kerja.

‎”Perusahaan outsourcing sesuai dengan UU Ketenagakerjaan seharusnya berbentuk PT (Perseroan Terbatas), bukan CV. Oleh karena itu, kontrak pertama dinyatakan gagal,” ungkapnya.

‎Namun, pengakuan ini justru menuai kritik pedas dari berbagai pihak.

‎Mengapa kesalahan mendasar terkait legalitas perusahaan baru diungkapkan setelah para pekerja telanjur mengabdi selama tiga bulan?

‎Ketegangan semakin meningkat ketika akses komunikasi di grup koordinasi tenaga kerja tiba-tiba ditutup.

‎Reni berdalih langkah ini diambil untuk menghindari kegaduhan.

‎“Grup memang saya matikan karena banyak pertanyaan mencolok dari para tenaga kerja,” tambahnya.

‎Penutupan komunikasi ini dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya meredam tuntutan hak para honorer yang menagih kejelasan nasib dan upah mereka.

‎Akibat carut-marutnya birokrasi ini, puluhan tenaga honorer kini terlantar.

‎Mereka bekerja penuh waktu selama tiga bulan tanpa jaminan sosial, perlindungan hukum, maupun kompensasi finansial.

‎Publik kini mendesak Sekretariat DPRD Bengkulu Utara dan instansi terkait untuk segera bertanggung jawab.

‎Siapa yang akan menjamin pembayaran keringat para pekerja tersebut di tengah kegagalan kontrak administrasi ini?

‎Perwakilan tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakjelasan ini.

‎Mereka menuntut Sekretariat DPRD segera mencairkan gaji selama tiga bulan (Januari–Maret) yang menjadi hak mereka.

‎”Kami sudah bekerja penuh sejak awal tahun, diabsen setiap hari, dan menjalankan instruksi kantor. Alasan kontrak gagal karena salah bentuk perusahaan (CV ke PT) itu murni kesalahan administrasi Sekretariat, bukan kesalahan kami. Keringat kami harus tetap dibayar,” tegasnya.

‎Para pekerja juga mendesak agar proses rekrutmen ulang dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan masa kerja yang sudah mereka jalani selama masa “vakum” tersebut.

‎DPRD Bengkulu Utara Diminta Bertindak Tegas

‎Menanggapi kegaduhan ini, sejumlah Anggota DPRD Bengkulu Utara mulai angkat bicara.

‎Mereka meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk segera memberikan penjelasan resmi dan mencari solusi pembayaran gaji melalui mekanisme yang sah agar tidak melanggar aturan keuangan daerah.

‎”Ini menyangkut nasib puluhan orang. Jika benar ada pembiaran bekerja tanpa SK dan gaji selama tiga bulan, ini adalah preseden buruk bagi lembaga terhormat ini. Kami minta pihak Sekretariat segera menyelesaikan hak-hak pekerja tersebut tanpa alasan administrasi lagi,” ujar salah satu legislator.

‎Sejumlah pengamat hukum daerah menilai kasus ini bisa berbuntut panjang. Praktik mempekerjakan orang tanpa kontrak kerja yang jelas dan gagalnya verifikasi legalitas mitra outsourcing diduga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan UU Ketenagakerjaan terkait hak dasar pekerja atas upah.

‎Kini bola panas berada di tangan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Akankah ada kebijakan diskresi untuk membayar upah honorer tersebut, ataukah puluhan pekerja ini akan tetap menjadi korban dari kelalaian birokrasi?

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi konkret mengenai mekanisme pembayaran gaji rapel bagi para honorer yang menjadi korban.

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *