Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Teka-teki laporan polisi yang dilayangkan mantan Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk, akhirnya menemui titik terang.
Polres Tapanuli Utara resmi menghentikan penyelidikan (SP3) kasus tersebut karena dinyatakan tidak cukup bukti.Penghentian penyelidikan atas dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Dr. Erikson Sianipar ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, tim penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.Kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, S.H., menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil proses hukum yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang transparan. Hasilnya jelas: tidak ada unsur pidana. Ini adalah keputusan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Melva pada Jumat (08/05/2026).
Melva juga menghimbau masyarakat agar tidak membangun opini menyesatkan atau provokatif yang dapat memperkeruh situasi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
“Penyebaran informasi yang merugikan nama baik klien kami bukan hal sepele. Kami membuka peluang untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan kehormatan klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Erikson Sianipar mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan atau membuat laporan hukum. Ia menyoroti bagaimana laporan tanpa dasar dapat berdampak fatal, terutama bagi masyarakat kecil yang minim akses bantuan hukum.
“Setiap tuduhan harus didukung bukti jelas agar tidak merugikan orang lain. Jika hal seperti ini menimpa masyarakat kecil yang tidak paham hukum, kebenaran bisa terbalik. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Erikson.
Ditempat terpisah, Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, mengonfirmasi penghentian kasus tersebut melalui pesan singkat.
“Benar, penyelidikan atas laporan EH terhadap ES telah dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan,” jelasnya singkat.
Dengan keluarnya keputusan SP3 ini, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Meski demikian, dinamika pasca-putusan masih berpotensi berlanjut, terutama terkait rencana langkah hukum balik dari pihak Erikson Sianipar.
(Fulkan Tampubolon)
Tak Cukup Bukti, Laporan Erni Hutauruk Terhadap Dr. Erikson Sianipar Resmi Dihentikan (SP3)












