Targetberita.co.id Lebak – Banten,
Warga di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mempertanyakan kelayakan dan aturan yang meloloskan truk kontainer berukuran besar melintas di jalan kabupaten menuju lokasi PT Lebak Unggas yang sedang membangun kandang ayam petelur.
Pantauan di lokasi, truk kontainer terlihat masuk ke jalan kabupaten dan terparkir di area PT Lebak Unggas.
Warga menyampaikan kekhawatiran, mengingat jalan kabupaten tersebut bukan dirancang untuk kendaraan berukuran besar dan beban berat.
“Sangat membahayakan pengguna jalan lain. Jalan ini bukan jalan utama, jalannya juga tidak terlalu lebar. Kalau ada kendaraan lain berpapasan, sangat berisiko terjadi kecelakaan,” ujar salah satu warga, Rabu (22/10/2026).
Warga juga mempertanyakan apakah ada izin khusus yang dimiliki pihak perusahaan agar kendaraan besar diperbolehkan melintas di jalan kabupaten tersebut.
Selama ini, kendaraan berat diharuskan menggunakan jalan utama yang sesuai dengan spesifikasi jalan.
1. UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Melintasnya kendaraan besar di jalan yang tidak memadai dapat membahayakan keselamatan jiwa dan raga warga, yang merupakan hak dasar yang dilindungi konstitusi.
2. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
– Pasal 9 ayat (2): Jalan kabupaten berfungsi melayani pergerakan di dalam kawasan kabupaten dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan serta antarpusat kegiatan dengan jalan arteri/kolektor pada kawasan perkotaan.
– Pasal 14 ayat (1): Pengelompokan jalan berdasarkan kelasnya disesuaikan dengan fungsi dan kemampuan daya dukung jalan.
– Pasal 48: Setiap orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi jalan. Kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan yang dilalui.
3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Pasal 106 ayat (1): Pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
– Pasal 212: Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ukuran, berat, dan muatan yang diatur.
– Pasal 277: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan ukuran, berat, dan/atau muatan melebihi ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
4. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Jalan
– Mengatur pembatasan dimensi dan berat kendaraan yang boleh melintas pada kelas jalan tertentu. Jalan kabupaten umumnya memiliki batas beban yang lebih rendah dibanding jalan nasional atau provinsi.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum segera meninjau hal ini.
Pihak perusahaan diharapkan pula memperhatikan keselamatan umum dan mematuhi aturan perizinan penggunaan jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menghalangi pembangunan, tapi keselamatan warga juga penting. Harap ada solusi yang tidak merugikan satu pihak pun,” tambah warga.
Pantauan berita ini terus kami lakukan untuk perkembangan selanjutnya dari pihak terkait.
(Apiyudin)














