logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTangerangTerkini

Vonis Dinilai Tebang Pilih, Kuasa Hukum Pengoplos Gas di PN Tangerang Ajukan Pikir-Pikir ‎

194
×

Vonis Dinilai Tebang Pilih, Kuasa Hukum Pengoplos Gas di PN Tangerang Ajukan Pikir-Pikir ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi, Akhmad Fauzi.

‎Putusan ini memicu protes keras dari tim kuasa hukum yang menilai hakim mengabaikan rasa keadilan dan aspek kemanusiaan.

‎Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fathul Mujib, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan.

‎Selain itu, Akhmad Fauzi juga dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 180 hari kurungan.

‎Putusan tersebut ketok palu pada Rabu (22/7/2026).

‎Disparitas Hukum Jadi Sorotan

‎Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Adi Prananta Yoga, S.H.

‎Hal ini menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum terdakwa, Murdipin Hadi, S.H., M.H., dan Zaenal Abidin, S.H.

‎”Kami sangat kecewa karena vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa, tanpa ada pengurangan sedikit pun. Padahal, pada kasus serupa yang melibatkan terdakwa lain, tuntutannya lebih berat tetapi vonisnya jauh lebih ringan. Ada indikasi disparitas hukum dan ketidakadilan yang nyata di sini,” ujar Murdipin Hadi saat ditemui seusai persidangan.

‎Murdipin menambahkan, hakim juga terkesan mengabaikan nota pembelaan (pledoi) terkait hal-hal meringankan yang diajukan tim hukum.

‎Di persidangan terungkap bahwa Akhmad Fauzi adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 5 (lima) anak di bawah umur.

‎”Klien kami bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Faktor kemanusiaan ini seharusnya menjadi pertimbangan utama hakim,” tegasnya.

‎Kronologi dan Barang Bukti

‎Kasus ini bermula saat terdakwa menerima pesanan dari seorang buron (DPO) bernama Probo Sutejo.

‎Kepada majelis hakim, Akhmad Fauzi mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku meyakinkan bahwa bisnis tersebut aman dan memiliki jaminan keamanan (“bekingan”).

‎Sebagai pemilik pangkalan gas berizin resmi yang biasa membeli pasokan langsung dari Pertamina, terdakwa berdalih transaksi dengan DPO tersebut murni merupakan aktivitas jual-beli biasa sesuai regulasi harga resmi.

‎Dalam perkara ini, pengadilan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

‎• 300 tabung LPG ukuran 3 kg.

‎• 11 tabung LPG ukuran 50 kg (9 unit terisi, 2 unit kosong).

‎• 1 unit ponsel Samsung Galaxy A54 milik terdakwa.

‎• 1 unit mobil Suzuki Carry Tayo berwarna hitam (No. Pol A 8360 KR) milik saksi.

‎• 1 buah buku catatan merek Sidu.

‎Merespons putusan tersebut, Zaenal Abidin, S.H., menyatakan bahwa tim hukum menyatakan pikir-pikir dan tengah mempersiapkan opsi banding demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

‎(Joseph Rumapea / Wempi Napitupulu)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
PT. BULE ADVENTURE BADUY