Targetberita.co.id Arga Makmur – Bengkulu Utara – Bengkulu, Gelombang penolakan terhadap dugaan praktik transaksional dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Agricinal memasuki babak baru, Senin (24/2/2026).
Hari ini, perwakilan warga dari desa penyangga di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap oknum anggota DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi PAN, berinisial EP, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara.
Laporan ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat dan para Kepala Desa (Kades) yang mengaku dihubungi oleh oknum dewan tersebut.
EP yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III, diduga berperan sebagai “makelar” dengan menawarkan sejumlah uang kepada para Kades agar memberikan dukungan dan memuluskan proses Konsultasi Publik terkait izin lingkungan PT Agricinal.
Poin-Poin Utama Laporan Warga:
Dugaan Intervensi: Oknum anggota dewan diduga menggunakan jabatannya untuk memengaruhi kebijakan di tingkat desa demi kepentingan korporasi.
Praktik Transaksional: Adanya testimoni dari beberapa Kepala Desa yang mengaku ditawari uang agar menyukseskan agenda perusahaan dalam penyusunan AMDAL.
Pelanggaran Kode Etik: Warga menilai tindakan tersebut mencederai fungsi pengawasan legislatif dan melanggar sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.
Ketua APDESI Bengkulu Utara, Muhammad Jafri, sebelumnya telah menegaskan bahwa proses AMDAL harus murni merupakan kajian ilmiah tanpa intervensi uang.
”AMDAL adalah instrumen perlindungan lingkungan. Jika sejak awal prosesnya sudah diintervensi oleh oknum, maka hasil kajiannya patut dipertanyakan validitasnya,” tegas Jafri dalam pernyataan resminya.
Di sisi lain, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Teuku Zulkarnain, menyatakan akan memantau ketat kasus ini.
” Pihak partai menegaskan tidak akan menoleransi kader yang terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menjadi makelar proyek atau perizinan “.
Meski EP telah membantah keterlibatannya melalui mekanisme Hak Jawab di media lokal, warga tetap mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, guna menjaga integritas institusi legislatif di Bengkulu Utara.
Warga berharap BK DPRD segera menggelar sidang kode etik untuk memberikan sanksi tegas jika tudingan tersebut terbukti benar, demi menjamin keadilan bagi masyarakat desa penyangga yang terdampak langsung oleh operasional perusahaan.
(Johan SP)
Warga Desa Penyangga Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Bengkulu Utara ke Badan Kehormatan Terkait Dugaan Makelar AMDAL












