Targetberita.co.id Bandung, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dan menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya yang dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
“Menyatakan tindakan memohon penetapan pelamar sebagai tersangka tidak sah dan berdasarkan hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.
Eman Sulaeman selaku hakim praperadilan juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.
“Memerintahkan untuk memohon agar menghentikan penyidikan terhadap pelamar. Memerintahkan untuk memohon agar membebaskan pelamar dari tahanan,” pungkasnya.
(Daniel Turangan)