logo tb
BatamBeritaDaerahHukumNasionalNewsRiauTerkini

Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan 4 Rekannya Dituntut Hukuman Mati, 5 Anggota Lain Seumur Hidup

274
×

Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan 4 Rekannya Dituntut Hukuman Mati, 5 Anggota Lain Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Targetberita co.id Batam – Riau, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, beserta sembilan mantan anak buahnya.

Sidang yang digelar Senin (26/5/2025) tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Tiwik.

Dalam tuntutannya, JPU, Alinaex Hasibuan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa, Satria Nanda.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika golongan I, berdasarkan dakwaan primer dan subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 64 KUHP.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” tegas Alinaex dalam persidangan.

JPU juga menyoroti penyalahgunaan wewenang oleh Satria sebagai aparat penegak hukum.

Alih-alih memberantas narkotika, ia justru menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap tersebut.

Sepanjang persidangan, Satria juga dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan hukumannya.

Isak tangis terlihat di raut wajah istri Satria Nanda usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut.

Meski baru sidang tuntunan namun pihak penasihat hukum Satria tengah mempersiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Selain Satria, empat mantan anggota lainnya yaitu Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Fadilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati.

Sedangkan lima terdakwa lain, yakni Ariyanto, Junaidi, Jaka Surya, Ibnu Ma’ruf, dan Alex, dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Para terdakwa ini semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, namun justru menyalahgunakan jabatan dan perannya,” ujar JPU.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil, Zulkifli dan Aziz Martua Siregar, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I seberat lebih dari lima gram.

Aziz dan Zulkifli juga diketahui sebagai residivis dan bandar narkotika yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Meski demikian, JPU mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalannya, serta kontribusinya dalam membongkar kasus terdakwa lain sebagai hal yang meringankan.

JPU pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada Aziz dan Zulkifli , dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp. 3,85 miliar subsider tujuh bulan kurungan.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/6/2025) mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

(Red)