Targetberita.co.id Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menguak praktik penyelundupan gading gajah.
Pelaku mengolah gading gajah menjadi berbagai bentuk, seperti patung, pipa rokok, serta ada pula yang dibiarkan dalam kondisi utuh.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Senin 26 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan satwa dilindungi.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” kata Nunung kepada awak media.
Barang-barang yang disita termasuk gading gajah utuh, patung ukiran, serta pipa rokok yang semuanya terindikasi berasal dari gading gajah.
Adapun keempat tersangka IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) diamankan di tempat yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR dan EF di rumah IR yang berada di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi.
Saat itu, IR tertangkap tangan sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok untuk menjual pipa rokok berbahan gading.
“Didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi,” ungkap Nunung.
Di lokasi lain, tepatnya di Ciaul Pasir, Sukabumi, tersangka SS turut ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok serupa.
Sementara itu, penangkapan terhadap JF dilakukan di kediamannya di daerah Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Dari lokasi JF, polisi mengamankan sepuluh patung ukiran, satu kepala gesper bermotif singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang, yang seluruhnya diduga berasal dari gading gajah.
“Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa,” jelasnya.
(Agus)