logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

72
×

Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Nagan Raya – Aceh, (GMOCT) – Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., menerima laporan sengketa lahan antara masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Kripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dengan PT SPS 2.

Aduan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang didampingi oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada Senin (4/8/2025) Jajaran petinggi GMOCT yang hadir antara lain Agung Sulistio (Ketua Umum), Asep Riana (Wakil Ketua Umum), Asep NS (Sekretaris Umum), dan Ridwanto (Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh).

Beberapa awak media dari Kabarsbi dan Laskarbhayangkaranews juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Nyoto Budiyanto menyatakan kesiapan Ombudsman RI untuk menampung keluhan masyarakat.

Beliau menekankan pentingnya pengajuan aduan resmi secara tertulis agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan.

“Kami siap menampung apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut, dan kami menunggu secara resmi surat aduan kepada pihak kami agar selanjutnya kami bisa tindaklanjuti,” ujar Nyoto Budiyanto.

Terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat, beliau juga memberikan arahan, “Untuk masyarakat yang dikriminalisasi, silahkan rekan-rekan GMOCT lakukan pendampingan untuk melakukan aduan ke Mabes Polri di bidang Irwasum, kami sendiri selalu membantu apa yang menjadi keluhan masyarakat.”

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menambahkan, “GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Babahlueng.

Kami akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses aduan berjalan sesuai prosedur.”

Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT, menyatakan, “Kehadiran kami di sini merupakan wujud nyata kepedulian GMOCT terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Kami akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan pihak berwenang lainnya untuk mencari solusi terbaik.”

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menjelaskan, “GMOCT akan mendokumentasikan seluruh proses penanganan kasus ini dan memastikan transparansi dalam setiap tahapannya.

Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”

Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan apresiasinya kepada GMOCT Pusat atas dukungan dan pengawalan yang diberikan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja GMOCT Pusat dalam mengawal proses aduan masyarakat Babahlueng Nagan Raya. Kerja sama ini sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan ini menandai langkah awal dalam upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Babahlueng dan PT SPS 2. Peran aktif Ombudsman RI dan GMOCT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

#no viral no justice

(Red)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *