logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Debt Collector di Bengkulu Utara Menuai Sorotan

90
×

Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Debt Collector di Bengkulu Utara Menuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) dari perusahaan pembiayaan Prioritas di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, memicu persoalan baru.
‎
‎Oknum tersebut dilaporkan tidak hanya mengancam akan menyita barang milik warga secara paksa, tetapi juga melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
‎
‎Peristiwa ini bermula saat media ini menerima laporan dari warga mengenai ancaman penyitaan aset secara sepihak dengan dalih “penyitaan sementara”.
‎
‎Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), jurnalis media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum DC yang bersangkutan.
‎
‎Namun, alih-alih memberikan klarifikasi secara profesional, oknum tersebut justru merespons dengan nada provokatif dan merendahkan.
‎
‎Melalui pesan tertulis, oknum tersebut melontarkan pernyataan intimidatif berbahasa daerah dan Indonesia.
‎
‎”Ra usah di tambahi nek crito,, Awakmu ape golek masalah Karo aku?” (Tidak usah ditambah-tambah kalau bercerita, kamu mau cari masalah dengan saya?), tulis oknum tersebut.
‎
‎Ia kemudian melanjutkan, “Awakmu Ki dadi uwong berlebihan” dan “Jadi orang terlalu berlebihan anda.”
‎
‎Saat didebat lebih lanjut mengenai legalitas penyitaan, oknum tersebut berkilah bahwa tindakannya bukan sebuah ancaman fisik.
‎
‎”Aku ngomong penyitaan barang sementara sampai enek pembayaran neng kantor… Udu ngancam main tarik,” klaimnya.
‎
‎Padahal, berdasarkan regulasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak ketiga atau Debt Collector sama sekali tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk melakukan penyitaan barang, baik bersifat sementara maupun permanen.
‎
‎Secara hukum, penyitaan aset jaminan fidusia hanya sah jika dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎Tindakan intimidasi dan penolakan konfirmasi ini dinilai telah mencederai kemerdekaan pers.
‎
‎Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak manajemen perusahaan pembiayaan Prioritas untuk mendapatkan pernyataan resmi terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum lapangannya tersebut.
‎
‎( Johan SP)

Penulis: Johan SPEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43