Targetberita.co.id Jakarta, Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi akhirnya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta membenarkan pemeriksaan tersebut. Ali Mazi diperiksa dan dicatat keterangannya sebagai saksi.
“Sudah diperiksa dan di-BAP sebagai saksi,” ujar Sugeng, Senin (21/9/2026).
Menurut Sugeng, pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik Kejati Sultra di Jakarta.
Sebelumnya, Ali Mazi telah dua kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Namun, pada dua kesempatan itu ia tidak hadir.
Belakangan, Ali Mazi memberikan penjelasan kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.
Ketidakhadiran pertama disebut berkaitan dengan kesibukannya sebagai anggota DPR RI, sementara pada panggilan kedua pihak keluarga disebut terlambat menyampaikan pemberitahuan.
Perkara yang tengah disidik Kejati Sultra tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur pada Biro Umum Sekretariat Daerah Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.
Nilai anggaran yang menjadi perhatian penyidik disebut mencapai sekitar Rp31 miliar, terdiri dari sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta besaran kerugian keuangan negara.
Ali Mazi saat ini masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
(Agus)














