logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsRiauTerkini

Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif Sesuai Aturan Hukum

102
×

Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif Sesuai Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Riau, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan, penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun.

Menurut Qori, dasar hukum penyitaan aset merujuk pada Pasal 39 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Rumah di Jalan Sakuntala (Banda Aceh) Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujar Qori, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang. Selain itu, penyitaan juga disaksikan ketua RW setempat, dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.

Qori menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana, yaitu terkait dengan hasil pencairan dari SPPD fiktif perjalanan dinas luar daerah Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2020–2021.

Meski demikian, Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar. “Itu merupakan hak setiap warga negara. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik,” jelasnya.

Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak. Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.

“Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji,” pungkasnya.

(Red)