Targetberita.co.id Papua, Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan terlibat dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Kabupaten Keerom, Papua.
Kegiatan tersebut diketahui sudah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara di kawasan Kali Pur, Kilometer 30, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa peralatan tambang, dokumen perusahaan, serta mengamankan sembilan tersangka.
Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan WNA asal China, sementara enam lainnya adalah WNI. Seluruhnya kini dibawa ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pertambangan ilegal.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Papua untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Papua berjalan sesuai hukum. Kegiatan tanpa izin resmi akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).
Aktivitas tambang ilegal ini diketahui sudah berjalan sejak pertengahan Mei 2025, dengan produksi aktif hingga Juli 2025 dan menghasilkan emas sebanyak 257 gram.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa kegiatan tersebut dilakukan selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya dokumen resmi yang sah.
Polda Papua menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), demi memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional.
“Polda Papua menghimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan hukum, terutama dalam bidang pertambangan, guna mencegah kerugian negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.
(Robintang Manurung)













