logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Residivis Ditangkap

228
×

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Residivis Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kabupaten.Tangerang – Banten, Badan Narkotika Nasional gerebek pabrik sabu di apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu diamankan dua orang pelaku berinisial IM dan DF serta barang bukti sabu siap edar.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menyebutkan IM berperan sebagai koki atau peracik sabu. Sedangkan DF bertugas memasarkan sabu yang telah siap edar.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

“Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” sebutnya di lokasi, Sabtu (18/10/2025).

Ia menyebutkan kasus ini terungkap dari kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai. Petugas gabungan telah mengintai lokasi apartemen di lantai 20 itu sejak Jumat kemarin.

Aparat saat gerebek menemukan barang bukti beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” jelas Suyudi.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp. 1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.

Pelaku memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

“Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” tegas mantan Kapolda Banten tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(Daniel Turangan)