Targetberita.co.id Berau – Kalimantan Timur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial AD (38) di Karang Ambun, Tanjung Redeb, Jumat (14/11/2025) lalu.
AD diamankan sekira pukul 9 malam berkat laporan masyarakat yang curiga atas bisnis haram yang ditekuni pelaku. Polisi menyita 22 paket sabu siap edar dengan total berat 73,30 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menerangkan bahwa laporan warga masuk sekitar pukul 18.30 WITA. Pihaknya tidak menunggu lama untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 18.30 WITA, dan langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Setelah mengamankan tersangka AD, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa AD adalah pengedar.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus besar, empat bungkus sedang, dan tujuh belas bungkus kecil sabu (total 22 paket) seberat 73,30 gram. Petugas juga menyita uang tunai Rp5 juta, timbangan digital, plastik klip, satu unit motor, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku,” tambah AKP Agus Priyanto.
Tersangka AD kini terancam hukuman berat, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Kami akan bertindak tegas terhadap semua pelaku,” pungkasnya.
(Suhardi)













