Targetberita.co.id Jakarta, Proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan platform fintech Crowde kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan kini tertuju pada Kuseryansyah, salah satu kandidat dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang dikabarkan tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuseryansyah dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada 29 September 2026 dan 1 Oktober 2026.
Namun, pada waktu yang bersamaan, ia diketahui memilih untuk tetap mengikuti agenda Musyawarah Nasional (Munas) AFPI yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan.
Kuseryansyah sendiri bukan figur baru dalam industri ini.
Ia tercatat pernah mengemban amanah sebagai Direktur Eksekutif AFPI (2019–2023) dan Ketua Harian AFPI (2020–2023).
Rekam jejak kepemimpinannya di masa lalu kini dinilai relevan oleh publik, mengingat periode kasus dugaan korupsi Crowde beririsan dengan masa jabatan strategis yang pernah dipegangnya di asosiasi.
Absennya Kuseryansyah dalam proses pemeriksaan memicu diskusi mengenai komitmen kepatuhan hukum dari para calon pemimpin industri fintech.
Sebagai asosiasi yang menaungi ekosistem peer-to-peer lending nasional, AFPI diharapkan mampu menjunjung tinggi standar transparansi, akuntabilitas, dan kode etik kelembagaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya terhadap ketidakhadiran saksi tersebut.
Namun, sumber internal di lingkungan Kejati DKI mengonfirmasi bahwa proses pemanggilan guna melengkapi berkas perkara dipastikan akan tetap berjalan.
Di sisi lain, publik dan pelaku industri juga berharap adanya klarifikasi resmi baik dari pihak Kuseryansyah maupun Dewan Etik AFPI.
Penjelasan yang utuh dinilai penting agar dinamika internal organisasi dan komitmen terhadap supremasi hukum dapat berjalan selaras, tanpa menimbulkan spekulasi negatif yang dapat memengaruhi kredibilitas industri keuangan digital nasional.
Sementara itu, Redaksi membuka ruang untuk hak jawab.
(Daniel Turangan)














