logo tb
BeritaDaerahIndramayuJawa BaratNasionalNewsTerkini

Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Terdampak Pertanyakan Kompensasi: Ada Apa?

56
×

Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Terdampak Pertanyakan Kompensasi: Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Indramayu – Jawa Barat, Dugaan kebocoran pada fasilitas migas di Blok Citra, RT 01/RW 01, Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.

Informasi tersebut diterima Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, dari H. Yoga Trisnandar, S.H., Ketua MADA LMPI Jawa Barat.

H. SARMILI, SH., MH.

Persoalan yang mencuat bukan hanya mengenai dugaan kebocoran, tetapi juga menyangkut dampak terhadap warga, perizinan, serta kejelasan tanggung jawab pihak terkait.

Persoalan mengenai kegiatan di lokasi tersebut turut dibahas terkait perizinan dan keterlibatan warga, Kamis (1/10/2026).

Warga disebut didampingi Ketua LMPI Kabupaten Indramayu, Carmin, beserta jajaran LMPI Indramayu.

Proses tersebut, menurut informasi yang diterima, disaksikan oleh Camat Tukdana, unsur Intelkam Polsek Tukdana, serta jajaran Koramil Tukdana.

Kehadiran unsur pemerintahan dan aparat tersebut menunjukkan bahwa persoalan di lapangan perlu mendapatkan penanganan yang transparan dan tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kejelasan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Pertamina disebut diwakili oleh Humas Pertamina, Pak Dede Dermawan.

Menurut keterangan yang diterima KabarSBI.com, muncul persoalan mengenai perizinan kepada warga.

Pihak warga melalui pendampingan LMPI Indramayu mempertanyakan apakah kegiatan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut telah memperoleh komunikasi atau persetujuan dari masyarakat yang terdampak.

Informasi yang disampaikan kepada KabarSBI.com menyebutkan bahwa pihak Pertamina diduga belum melakukan perizinan atau komunikasi kepada warga sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat.

Hal tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh Pertamina agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Pertanyaan masyarakat kemudian semakin tajam: jika kegiatan dilakukan di wilayah yang bersinggungan dengan kepentingan warga, bagaimana mekanisme komunikasi, pemberitahuan, dan penanganan dampaknya? Apalagi apabila benar terdapat warga yang terdampak akibat dugaan kebocoran.

Persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui penanganan teknis fasilitas, tetapi juga perlu melihat aspek keselamatan masyarakat, lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang terdampak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kewajiban badan usaha dalam kegiatan usaha migas terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tanggung jawab terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, termasuk ketentuan mengenai ganti rugi dan tindakan tertentu apabila unsur hukumnya terbukti.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kerugian atau dampak lingkungan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar kesepakatan informal.

Agung Sulistio menilai persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Camat Tukdana, Polsek Tukdana, Koramil Tukdana, Pertamina, serta pihak masyarakat perlu duduk bersama dengan bukti dan data yang jelas, terutama mengenai status kegiatan, perizinan atau komunikasi dengan warga, penyebab dugaan kebocoran, luas dampak, serta mekanisme penanganan apabila terdapat kerugian masyarakat.

Kehadiran LMPI Indramayu sebagai pendamping warga juga perlu ditempatkan dalam koridor penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat.

Kini publik menunggu jawaban konkret dari pihak Pertamina: apakah komunikasi dan perizinan kepada warga telah dilakukan, apa dasar kegiatan di lokasi tersebut, apa penyebab dugaan kebocoran, siapa saja yang terdampak, dan bagaimana tanggung jawab terhadap warga apabila kerugian terbukti?

KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI mendorong seluruh pihak mengedepankan transparansi, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum.

Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan yang diterima dan tetap memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Pertamina, Pemerintah Kecamatan Tukdana, maupun pihak terkait lainnya.

(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43