logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsRiauTerkiniTNI / POLRI

Empat Kurir Uang Rp. 7,7 M Menuju Singapura Dibayar Rp. 2 Juta, 

23
×

Empat Kurir Uang Rp. 7,7 M Menuju Singapura Dibayar Rp. 2 Juta, 

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Riau, Empat pelaku terduga penyelundupan uang Rp. 7,7 miliar di Pelabuhan Feri Internasional Harbourbay masih menjalani pemeriksaan intensif hingga Senin (15/12/2025).

Dimana ternyata setiap pelaku mendapat upah Rp. 2 juta dari miliaran uang yang hendak dibawa dari Jakarta melalui Batam ke Singapura

Kasubdit II Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Mistiawan mengatakan penanganan kasus dugaan penyelundupan uang tunai rupiah ke luar negeri masih terus berlangsung. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut resmi dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam untuk pendalaman lebih lanjut.

Pelimpahan dilakukan setelah aparat gabungan menggelar perkara bersama dan menemukan dugaan kuat pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi, disimpulkan bahwa perkara ini masuk ranah kepabeanan. Karena itu, proses penyelidikan selanjutnya kami serahkan ke Bea Cukai Batam,” kata Indar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (15/12/2025) sore.

Dalam kasus ini, empat orang diamankan saat hendak berangkat ke Singapura dengan membawa uang tunai senilai total Rp. 7,795 miliar. Uang tersebut dibawa menggunakan koper dan tas tanpa dilengkapi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan kepabeanan.

Para pelaku masing-masing diketahui membawa uang dengan nominal berbeda-beda. LS , HK dan R Sementara satu pelaku lainnya CA berperan sebagai penghubung dan pengatur teknis keberangkatan.

“Untuk pelaku 4 orang, satu diantaranya perempuan. Pekerjaan CA pegawai Money Changer, dua pegawai swasta dan satu ibu rumah tangga,” jelasnya.

Indar menegaskan, hingga saat ini keempat orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka masih sebatas dikenai sanksi administratif sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, terutama terkait asal-usul uang. Ini penting untuk menentukan apakah ada unsur pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Dari pengakuan sementara, para kurir menerima upah berdasarkan jumlah uang yang dibawa. Besaran imbalan yang diterima yakni Rp. 100 ribu untuk setiap Rp. 100 juta yang berhasil dibawa ke luar negeri.

“Rata-rata mereka mendapatkan sekitar Rp2 juta per sekali pengantaran. Bahkan, ada yang mengaku sudah dua kali menjalankan kegiatan serupa,” ungkap Indar.

Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu pelaku mengaku telah menjalani aktivitas tersebut selama hampir dua tahun. Namun, klaim tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan dan penelusuran aliran dana.

(Red)