Targetberita.co.id Serang -Banten, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menetapkan YL, Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025.
Diketahui, dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp. 1 miliar yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2025 yang digondol oleh YL.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu.
“Untuk kasus dana desa Petir, tersangkanya sudah kami tetapkan, inisial YL, bendahara desa,” ujar Andi, Selasa (23/12/2025).
Selain menetapkan YL sebagai tersangka, polisi juga memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Andi menyebut, YL telah melarikan diri sejak Agustus 2025, tak lama setelah memindahkan uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa.
Menurutnya, kepolisian telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka, kediaman keluarga, serta lingkungan sekitar.
Namun begitu, hingga kini keberadaan YL belum diketahui.
“Pihak keluarga, termasuk istrinya, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, YL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan YL untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Serang atau melalui layanan darurat Polri di nomor 110.
“Jika tersangka sudah tertangkap, kami akan melakukan pengembangan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain,” sampainya.
Sebelumnya, penyidik mengungkap modus yang digunakan YL sebagai kaur keuangan desa, yakni mencairkan dan memindahkan dana kas desa tanpa persetujuan sekretaris desa maupun kepala desa.
(Buhari)












