logo tb
BeritaDaerahJambiNasionalNewsTerkini

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak, Wujudkan Pengelolaan Migas Berkelanjutan di Jambi

35
×

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak, Wujudkan Pengelolaan Migas Berkelanjutan di Jambi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jambi, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, mengemu dikakan, Kedepan tidak ada lagi sumur minyak liar, masyarakat dapat mengelola sumur minyak melalui wadah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau UMKM, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, demikian disampaikanya saat mendampingi Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Yuliot Tanjung ke Station Tanki Pertamina di Tempino, Kab. Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).

Usai peninjauan sumur minyak masyarakat Gubernur Al Haris menyampaikan, “Alhamdulillah hari ini kita sudah menyabarkan permen no.14 bahwa sumur minyak nantinya akan dikelola oleh Bundes sesuai dengan Izin pengelolaan sumur minyak masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, hari ini kita lihat langsung bersama Wamen,” ucap Gubernur Al Haris.

“Kerja Sama dengan BUMD/Koperasi/UMKM Sumur minyak dan gas bumi (migas) milik masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kerja Sama Operasi/Teknologi, Kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi atau teknologi,” sambungnya.

“Kita mengharapkan kedepannya tidak ada lagi sumur sumur minyak liar yang tidak memiliki izin, karena sekarang masyarakat sudah di beri ruang untuk berkerja sama melalui BUMD/Koperasi,UMKM, silakan pilih usaha yang mana, jangan ada lagi yang ilegal,” lanjutnya Gubernur Al Haris.

“bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, mendukung ketahanan energi, dan mencapai swasembada energi, Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat juga pemerintah daerah.”

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *