logo tb
BeritaJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Saksi Ungkap Ada Penyidik KPK Peras Terdakwa Pemerasan RPTKA Rp. 10 M

68
×

Saksi Ungkap Ada Penyidik KPK Peras Terdakwa Pemerasan RPTKA Rp. 10 M

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta,  Koordinator Analisis dan PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2021–2025, Gatot Widiartono menjadi korban pemerasan makelar kasus atas perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada pihak yang mengaku penyidik KPK dan meminta uang Rp. 10 miliar demi menutup kasusnya.

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan pemerasan pengurusan RPTKA Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi Yora Lovita E. Haloho selaku pihak swasta.

Dia bersaksi untuk delapan terdakwa yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.

Berikutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).

Dalam sidang, Yora mengatakan bahwa sekitar Maret–April 2025, dia menjadi perantara seseorang yang mengaku penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono.

Yora mengenal Sigit lewat temannya, Wawan Widianto alias Iwan Banderas. Kala itu, perkara pemerasan RPTKA Kemnaker masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

“Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK, Pak gitu. ‘Ada urusan di Kemenaker, mau dibantu nggak? Kita bantu’,” kata Yora menirukan ucapan Iwan Banderas.

Menurut perempuan yang juga pernah jadi caleg Gerindra ini, orang yang mengaku penyidik KPK itu menyebut mengetahui perkara hukum yang menjerat Gatot. Kala itu, kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Yora cerita, dirinya percaya bahwa Sigit penyidik KPK karena membawa lencana logam berlogo KPK.

Apalagi dia dikirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot.

Setelahnya, Yora mengontak Kabag TU Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani yang telah dikenalnya. Yora mengatakan, ada urusan dengan pejabat Kemnaker bernama Gatot Widiartono dan meminta nomor kontaknya.

Singkat cerita, Memei mempertemukan Yora dengan Gatot di sebuah lokasi pada malam hari. Di sana, ada juga Iwan dan Sigit.

Selanjutnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yora nomor 10 huruf x terkait pertemuan itu.

Pada intinya, Memei minta bantuan Yora bahwa temannya bernama Gatot Widiartono tidak ingin menjadi tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA di Kemnaker.

“Betul, Pak, tapi saya duluan yang menghubungi Mbak Memei,” timpal Yora mengoreksi.

Menurut Yora, terjadi negosiasi antara Gatot dengan Sigit terkait permintaan uang Rp 10 miliar untuk menutup kasus tersebut.

Namun jumlah itu belum final, karena masih ada pertemuan lagi setelahnya.

Karena belum sepakat, direncanakan pertemuan berikutnya. Saat itu pula, Yora meminta agar Memei memberikan sekadar uang transportasi kepada Sigit.

Memei yang juga menjadi saksi di sidang ini, mengakui telah menyerahkan uang pribadinya Rp. 10 juta kepada Yora. Sebab saat itu, Gatot tidak memiliki uang tunai.

“Apakah pada akhirnya terealisasi diserahkan kepada yang bersangkutan (Sigit)?” tanya jaksa.

“Terealisasi, Pak,” jawab Yora.

Kata Yora, sekitar tiga pekan kemudian, terjadi penyerahan uang dari Gatot kepada Bayu.

Penyerahannya melalui staf Gatot kepada Jaka Maulana, kurir Yora di kawasan Tebet. Di sana, ada juga terdakwa Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya.

“Berapa akhirnya penyerahan uang dari saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” korek jaksa.

“Rp. 1 miliar, Pak,” balas Yora.

Yora menambahkan, saat itu Sigit meminta berapa saja sesuai kemampuan Gatot.

Jadi, uang Rp. 1 miliar itu dianggap sebagai uang muka dari jumlah 7 miliar setelah kesepakatan.

Uang itu untuk menghentikan perkara pemerasan RPTKA Kemnaker di KPK.

Kata Yora, dari pengakuan Jaka, staf Gatot menyerahkan tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46.

Selanjutnya uang sejumlah Rp. 1 miliar dari Gatot diserahkan kepada Sigit.

Lalu dari BAP nomor 12 yang dibacakan jaksa, terungkap pembagian uang pemerasan kepada masing-masing pihak.

Rinciannya, Yora dan Iwan Banderas bakal menerima 20 persen dari total 7 miliar. Sedangkan Bayu dan timnya 80 persen.

Namun Yora bilang, jatah 20 persen itu tidak terealisasi.

Sebab Gatot hanya memberikan Rp. 1 miliar, belum seluruhnya sebesar Rp. 7 miliar sebagaimana yang telah disepakati.

Jaksa pun membongkar BAP 11 D milik Yora. BAP itu terkait adanya penerimaan Rp. 25 juta dimaksud.

“Bahwa menurut penyampaian Sigit, uang Rp. 1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono tersebut telah dibagikan kepada anak-anak, maksudnya adalah teman-temannya Sigit. Saya tidak mengetahui siapa saja teman-temannya Sigit yang menerima uang tersebut. Namun menurut Sigit, orang tersebut adalah KPK,” beber jaksa.

Masih di BAP yang sama, jaksa menyebut bahwa Wanto Iswandi alias Iwan Banderas mentransfer Rp. 25 juta ke rekening Mandiri milik Yora.

Alih-alih mengakuinya, Yora berdalih dia tidak mengetahui bahwa uang yang ditransfer Iwan merupakan uang bagian Rp 1 miliar dari Gatot. Dia hanya menyatakan bahwa uangnya masih ada.

“Udah dikembalikan belum?” tanya jaksa.

“Belum, Pak. Karena pada saat itu saya ketemu lagi dengan Pak Gatot. Dan Pak Gatot minta dikembalikan,” jawab Yora.

Kata Yora, Gatot meminta agar uang mukanya sebesar Rp. 1 miliar untuk dikembalikan.

Karena ternyata perkara pemerasan yang menjeratnya masih berjalan di KPK, tidak ada penghentian sama sekali.

Namun dari pengakuan Sigit, uangnya sudah habis dibagi-bagikan. Sementara terdakwa Gatot Widiartono dalam tanggapannya mengakui, uang Rp. 1 miliar diserahkan stafnya kepada pihak Yora bernama Jaka.

Namun menurutnya, setelah penyerahan uang dalam 3 goodie bag itu, Jaka memasukkan uang-uang itu ke dalam mobil. Jadi, tidak mengendarai sepeda motor.

Lalu Gatot mengungkapkan alasannya meminta agar Yora mengembalikan uang Rp. 1 miliar tersebut. Karena ternyata perkaranya berlanjut ke tahap penyidikan.

“Sehingga sampai saya di sini (jadi terdakwa), seperti itu,” kata Gatot.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan orang terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA selama periode 2017–2025.

Total uang pemerasan yang berhasil diraup mencapai Rp. 135,2 miliar.

Jaksa bilang, para terdakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Sehingga telah memperkaya masing-masing terdakwa dalam perkara ini. Rinciannya, Suhartono sebesar Rp. 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp. 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp. 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019, Devi Angraeni Rp. 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp. 9,47 miliar sejak 2018–2025.

Berikutnya memperkaya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp. 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp. 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp.551,1 juta sejak 2017–2025.

Uang-uangnya berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp. 135,29 miliar.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *