Targetberita.co.id Yogyakarta, Polda DIY mengambil langkah tegas terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan pengembang (developer) di Bantul.
Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) sekaligus menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan pengaduan, Bidpropam langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” tegas Kombes Ihsan, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani laporan masyarakat serta menjaga integritas dan marwah institusi.
Lebih lanjut, Ihsan memastikan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota.
Proses penanganan perkara, kata dia, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dio Hermansyah Bakrie menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda DIY. Menurutnya, tindakan penonaktifan dan Patsus menunjukkan keseriusan institusi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Polda DIY yang responsif dan profesional. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat ditangani dengan serius,” ujar Dio. Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Menurutnya, apabila ditemukan pihak lain yang turut terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan adil,” tegasnya.
Polda DIY menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
(Red)












