logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsSulawesi UtaraTerkiniToraja Utara

Oknum Polisi Terjerat Narkoba: Dari Toraja Utara hingga Teddy Minahasa

101
×

Oknum Polisi Terjerat Narkoba: Dari Toraja Utara hingga Teddy Minahasa

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Toraja Utara – Sulawesi Utara, Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Terbaru, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang personel dengan inisial N, yang menjabat sebagai Kanit, ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial ET alias O oleh Polres Tana Toraja. ET kedapatan menguasai sabu seberat 100 gram. Dalam pemeriksaan, ET mengaku menyetor uang sebesar Rp. 13 juta per minggu kepada oknum aparat Polres Toraja Utara sejak September 2025.

Kasus yang menjerat Arifan menambah daftar panjang anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, beberapa nama lain juga tersandung kasus serupa, menunjukkan masalah serius di internal kepolisian.

Sebelum Arifan, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra, juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri. Didik bahkan telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Didik dinyatakan bersalah karena kepemilikan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (plus 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Investigasi mengungkap bahwa Didik menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar yang berbeda.

Kombes Zulkarnain Harahap dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Didik, bersama mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, menerima setoran dari seorang bandar dengan inisial ‘B’. Keduanya disebut menerima jatah Rp. 400 juta per bulan, dengan pembagian Rp. 300 juta untuk Didik dan sisanya untuk Malaungi.

Selain menerima uang, tes sampel rambut menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai respons terhadap kasus Didik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara di semua tingkatan, baik di Mabes Polri maupun Polda jajaran.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *