Targetberita.co.id Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dan integritas lembaga.
Hal ini disampaikan saat Konkernas PWI 2026 (7–8 Februari 2026), bertempat di Ballroom Aston Hotel, dimana pada forum ini, aturan main organisasi (AD/ART) secara resmi ditetapkan dan dimodernisasi.
Dalam rangkaian Hari Pers Nasional 2026 dengan Konteks: Penetapan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang baru, dimana Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban anggota untuk memahami aturan organisasi guna menjaga integritas dan marwah PWI.
Penegasan ini merujuk pada implementasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil penyempurnaan terbaru yang mewajibkan pemisahan tegas antara hak anggota sah dengan pihak luar (non-anggota) dalam urusan internal organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa tugas utama pengurus adalah menjaga kehormatan profesi melalui kedisiplinan organisasi.
”Marwah profesi wartawan saat ini menghadapi tantangan besar. Penegakan aturan internal adalah benteng utama kita,” ujarnya.
Berdasarkan AD/ART yang telah difinalisasi, berikut adalah poin-poin krusial terkait batasan ruang lingkup bagi non-anggota:
Eksklusivitas Forum Internal: Seluruh kegiatan struktural yang bersifat pengambilan keputusan, seperti Rapat Kerja (Raker), Kongres, Konferensi, pemilihan ketua, hingga rapat-rapat Dewan Kehormatan (DK) bersifat tertutup dan hanya dapat diikuti oleh anggota sah yang memiliki hak suara dan hak bicara.
Partisipasi Terbatas pada Kegiatan Publik:
Pihak luar atau non-anggota tetap dapat berinteraksi dalam kegiatan yang bersifat umum, seperti seminar, pelatihan, atau konferensi pers, namun tetap dengan izin tertulis dari pengurus berwenang.
Kepatuhan Kode Perilaku: AD/ART yang baru juga memperkuat posisi Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Anggota PWI terikat secara hukum organisasi pada aturan ini, sementara non-anggota tidak memiliki legitimasi dalam ruang lingkup struktural maupun administratif PWI.
Langkah ini diambil untuk memastikan PWI tetap independen dan terhindar dari intervensi pihak luar yang tidak memiliki keterikatan resmi dengan marwah organisasi.
PWI menghimbau seluruh pengurus di tingkat daerah hingga cabang khusus untuk patuh pada aturan ini guna mewujudkan tata kelola organisasi yang modern dan berintegritas.
Tentang PWI:
Didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia.
PWI berkomitmen menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme wartawan di seluruh penjuru tanah air melalui penegakan Kode Etik Jurnalistik dan pendidikan berkelanjutan.
(Daniel Turangan)
Jaga Marwah Organisasi, PWI Tegaskan Batasan Akses Internal bagi Non-Anggota sesuai AD/ART













