Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaDaerahHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Jaga Marwah Organisasi, PWI Tegaskan Batasan Akses Internal bagi Non-Anggota sesuai AD/ART ‎

181
×

Jaga Marwah Organisasi, PWI Tegaskan Batasan Akses Internal bagi Non-Anggota sesuai AD/ART ‎

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dan integritas lembaga.

‎Hal ini disampaikan saat Konkernas PWI 2026 (7–8 Februari 2026), bertempat di Ballroom Aston Hotel, dimana pada forum ini, aturan main organisasi (AD/ART) secara resmi ditetapkan dan dimodernisasi.

‎Dalam rangkaian Hari Pers Nasional 2026 dengan Konteks: Penetapan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang baru, dimana Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban anggota untuk memahami aturan organisasi guna menjaga integritas dan marwah PWI.

‎Penegasan ini merujuk pada implementasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil penyempurnaan terbaru yang mewajibkan pemisahan tegas antara hak anggota sah dengan pihak luar (non-anggota) dalam urusan internal organisasi.

‎Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa tugas utama pengurus adalah menjaga kehormatan profesi melalui kedisiplinan organisasi.

‎”Marwah profesi wartawan saat ini menghadapi tantangan besar. Penegakan aturan internal adalah benteng utama kita,” ujarnya.

‎Berdasarkan AD/ART yang telah difinalisasi, berikut adalah poin-poin krusial terkait batasan ruang lingkup bagi non-anggota:

‎Eksklusivitas Forum Internal: Seluruh kegiatan struktural yang bersifat pengambilan keputusan, seperti Rapat Kerja (Raker), Kongres, Konferensi, pemilihan ketua, hingga rapat-rapat Dewan Kehormatan (DK) bersifat tertutup dan hanya dapat diikuti oleh anggota sah yang memiliki hak suara dan hak bicara.

‎Partisipasi Terbatas pada Kegiatan Publik:

‎Pihak luar atau non-anggota tetap dapat berinteraksi dalam kegiatan yang bersifat umum, seperti seminar, pelatihan, atau konferensi pers, namun tetap dengan izin tertulis dari pengurus berwenang.

‎Kepatuhan Kode Perilaku: AD/ART yang baru juga memperkuat posisi Kode Perilaku Wartawan (KPW).

‎Anggota PWI terikat secara hukum organisasi pada aturan ini, sementara non-anggota tidak memiliki legitimasi dalam ruang lingkup struktural maupun administratif PWI.

‎Langkah ini diambil untuk memastikan PWI tetap independen dan terhindar dari intervensi pihak luar yang tidak memiliki keterikatan resmi dengan marwah organisasi.

‎PWI menghimbau seluruh pengurus di tingkat daerah hingga cabang khusus untuk patuh pada aturan ini guna mewujudkan tata kelola organisasi yang modern dan berintegritas.

‎Tentang PWI:

‎Didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia.

‎PWI berkomitmen menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme wartawan di seluruh penjuru tanah air melalui penegakan Kode Etik Jurnalistik dan pendidikan berkelanjutan.

‎(Daniel Turangan)