logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

‎Polres Tapanuli Utara dan Bandara Silangit Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu ke Kalimantan

121
×

‎Polres Tapanuli Utara dan Bandara Silangit Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu ke Kalimantan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama petugas pengamanan Bandara Internasional Sisingamangaraja (SM) XII Silangit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 8,4 kilogram bruto.

‎Barang haram tersebut rencananya akan dikirim menuju Pulau Kalimantan.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

‎Kronologi PenangkapanKedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (4/6/2026).

‎Tersangka pertama, RAS, diringkus sekitar pukul 08.30 WIB di area pemeriksaan manual bagasi Bandara Silangit, Kecamatan Siborongborong, Taput.

‎Penangkapan bermula saat petugas bandara melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan penumpang.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Karena curiga dengan gerak-gerik dan isi tas RAS, petugas langsung mengamankannya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

‎Setelah dilakukan penggeledahan bersama, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tas RAS, antara lain:

‎Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.265 gram.

‎99 buah catridge pod merk Batman warna hitam berisi cairan diduga narkoba.

‎Uang tunai sebesar Rp. 808.000,-.

‎5 buah plastik kresek warna hitam.

‎1 unit ponsel merk Oppo warna merah.

‎2 buah tiket pesawat (boarding pass).

‎Pengembangan dan Penangkapan Tersangka KeduaSementara itu, tersangka kedua, EST, sempat melarikan diri dari bandara setelah melihat rekannya diamankan.

‎Namun pelariannya terhenti setelah tim opsnal berhasil membekuknya di Terminal Madya Tarutung pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.

‎Kepada penyidik, EST mengakui kabur dari bandara karena panik tas miliknya sudah masuk ke dalam mesin pemindai petugas.

‎Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera meminta pihak bandara untuk mengamankan tas milik EST yang tertinggal.

‎Dari hasil penggeledahan tas EST, petugas menyita:

‎Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.164 gram.

‎34 buah catridge pod kuning bertuliskan Mango.

‎33 buah catridge pod abu-abu bertuliskan Grape.

‎33 buah catridge pod kuning muda bertuliskan Pineapple.

‎8 buah plastik kresek warna hitam.

‎1 unit ponsel merk Realme warna putih.

‎Uang tunai sebesar Rp. 650.000,-.

‎Penyidikan Lebih LanjutKini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Taput.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membawa narkoba tersebut secara bersama-sama dari Kota Medan menuju Bandara Silangit untuk diedarkan ke Kalimantan.

‎Saat ini, Sat Narkoba Polres Taput masih melakukan pemeriksaan intensif guna melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

‎(Fulkan Tampubolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *