Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaDaerahHukumKupangNasionalNewsNTTTerkiniTNI / POLRI

Diduga Terlibat Pemerasan, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

60
×

Diduga Terlibat Pemerasan, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Kupang – Nusa Tenggara Timur, Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba di Polda Nusa Tenggara Timur.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik pemerasan terhadap tersangka kasus peredaran obat terlarang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga integritas serta memastikan setiap personel menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula pada periode Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah menangani perkara dugaan pelanggaran tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan jenis poppers.

Dalam proses pengembangan perkara tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota penyidik.

Berdasarkan informasi yang berkembang, oknum tersebut diduga bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai pemerasan yang diduga terjadi mencapai Rp. 375 juta.

Modus yang digunakan disebut berkaitan dengan negosiasi aset milik para tersangka, sekaligus memanfaatkan masa penahanan mereka.

Praktik tersebut diduga terjadi saat para tersangka berada dalam proses hukum, baik ketika berada di wilayah Jawa Timur maupun saat ditahan di lingkungan Markas Polda NTT.

Dugaan tindakan tersebut juga berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu tersangka dalam perkara itu diketahui kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), sehingga proses tahap II atau pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan mengalami kendala.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *