Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Bupati Cilacap Rencanakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda

60
×

Bupati Cilacap Rencanakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menggunakan uang hasil pemerasan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolresta Cilacap, dengan nominal mencapai Rp. 100 juta per orang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, besaran jatah THR tersebut bervariasi untuk setiap pejabat di lingkungan Forkopimda.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang telah disiapkan dalam enam tas hadiah tersebut rencananya didistribusikan dalam rentang nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Ada yang Rp. 100 juta, Rp. 50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing Forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp. 20 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir antara, Sabtu (14/3/2026) malam.

Asep mengatakan salah satu pihak yang masuk dalam daftar penerima dana tersebut adalah Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono. Kondisi inilah yang memicu tim penyidik KPK untuk memindahkan lokasi pemeriksaan para saksi dan tersangka ke wilayah Banyumas guna menjaga integritas proses hukum.

“Salah satu Forkopimda itu adalah Kapolres di situ. Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Kami pun pindah ke Banyumas,” kata Asep menjelaskan alasan teknis kepindahan lokasi pemeriksaan pasca-OTT.

Dalam perkara ini, KPK menemukan total dana yang dikumpulkan Syamsul Auliya mencapai Rp. 610 juta dari target awal Rp. 750 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp. 515 juta dikhususkan untuk menyuap anggota Forkopimda dengan kedok dana hari raya. Sementara sisanya diniatkan untuk kepentingan pribadi sang bupati.

Kini KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi senyap kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

(Farid Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *