Tagetberita.co.idTangerang Selatan – Banten, Praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi diduga kian marak di Kota Tangerang Selatan.
Salah satunya ditemukan di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai konter pulsa, Minggu (15/03/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas transaksi obat-obatan terlarang tersebut berlangsung bebas seolah kebal hukum.
Penjaga toko yang mengaku bernama Mail mengungkapkan bahwa dirinya menjual obat jenis Tramadol seharga Rp. 50.000 per 10 butir dan Hexymer seharga Rp. 10.000 per 5 butir.
“Nama saya Mail, Bang. Saya baru bekerja di sini,” ujar Mail saat dikonfirmasi di lokasi.
Ia juga membeberkan bahwa pemilik (bos) dari usaha tersebut berinisial M dan R.
Lebih lanjut, Mail mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta per bulan dengan uang makan harian sebesar Rp. 50.000.
Secara hukum, praktik perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat.
Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009).
Ancaman pidana bagi pelanggar adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Masyarakat dan pemerhati wilayah mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan, untuk segera turun tangan menindak tegas peredaran obat golongan G yang kian meresahkan.
Hal ini penting demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dijual bebas di pemukiman warga.
(Joseph Rumapea)
Berkedok Konter Pulsa, Toko di Serpong Utara Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G













