logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTangerang SelatanTerkini

‎Berkedok Konter Pulsa, Toko di Serpong Utara Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G

16112
×

‎Berkedok Konter Pulsa, Toko di Serpong Utara Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G

Sebarkan artikel ini

Tagetberita.co.idTangerang Selatan – Banten, Praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi diduga kian marak di Kota Tangerang Selatan.
‎
‎Salah satunya ditemukan di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai konter pulsa, Minggu (15/03/2026).
‎
‎Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas transaksi obat-obatan terlarang tersebut berlangsung bebas seolah kebal hukum.
‎
‎Penjaga toko yang mengaku bernama Mail mengungkapkan bahwa dirinya menjual obat jenis Tramadol seharga Rp. 50.000 per 10 butir dan Hexymer seharga Rp. 10.000 per 5 butir.
‎
‎“Nama saya Mail, Bang. Saya baru bekerja di sini,” ujar Mail saat dikonfirmasi di lokasi.
‎
‎Ia juga membeberkan bahwa pemilik (bos) dari usaha tersebut berinisial M dan R.
‎
‎Lebih lanjut, Mail mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta per bulan dengan uang makan harian sebesar Rp. 50.000.
‎
‎Secara hukum, praktik perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat.
‎
‎Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009).
‎
‎Ancaman pidana bagi pelanggar adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
‎Masyarakat dan pemerhati wilayah mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan, untuk segera turun tangan menindak tegas peredaran obat golongan G yang kian meresahkan.
‎
‎Hal ini penting demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dijual bebas di pemukiman warga.
‎
‎(Joseph Rumapea)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43