Targetberita.co.id Pontianak – Kalimantan Barat, Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung pada Mei 2026 menuai sorotan publik.
Hal ini terjadi setelah munculnya gelombang protes terkait keputusan juri terhadap salah satu peserta dari Regu C SMAN 1 Pontianak.
Insiden bermula saat siswi perwakilan Regu C memberikan jawaban yang secara substansi dinilai benar dan serupa dengan jawaban regu lainnya.
Namun, tim juri yang bertugas memberikan nilai minus 5 dengan alasan artikulasi atau penyampaian suara yang dianggap kurang jelas.
Kendati peserta telah mengajukan protes secara sopan di panggung, dewan juri tetap pada keputusannya dengan menyatakan bahwa keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tindakan tersebut memicu kritik keras dari masyarakat di media sosial yang menilai keputusan juri terlalu kaku dan mencederai rasa keadilan kompetisi.
Menanggapi desakan publik yang meluas, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, akhirnya menyampaikan permohonan maaf resmi secara terbuka.
Pihak MPR RI mengakui adanya kelalaian dalam penilaian dan berkompeten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran juri serta sistem pelaksanaan perlombaan ke depan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan ruang banding dalam sebuah kompetisi formal.
Bagi sekolah maupun peserta yang menghadapi situasi serupa di mana juri di lapangan dinilai tidak objektif, terdapat beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh:
Mekanisme Banding Resmi:
Mengajukan keberatan tertulis secara resmi dari pihak sekolah yang ditujukan kepada panitia penyelenggara di tingkat yang lebih tinggi.
Pengaduan Internal Instansi:
Melaporkan kelalaian penugasan ke bagian pengawasan internal instansi penyelenggara (dalam hal ini Sekretariat Jenderal MPR RI) atau melalui kanal pengaduan pelayanan publik resmi pemerintah.
Fungsi Kontrol Sosial Media:
Menyampaikan fakta berbasis bukti digital secara objektif di ruang publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat.
Meski keputusan skor di lapangan tidak dapat serta-merta diubah, keberanian dan ketegasan peserta dalam mempertahankan kebenaran secara santun mendapat apresiasi luas dari masyarakat sebagai bentuk kemenangan mental dan integritas yang sesungguhnya.
Selain itu MPR RI mengambil langkah evaluasi diantaranya :
Sanksi Administratif: Menonaktifkan juri dan MC terkait.
Evaluasi Sistem: Memperbaiki mekanisme verifikasi jawaban.
Penyempurnaan Regulasi: Menyusun penanganan komplain yang transparan.
MPR RI mengapresiasi masukan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kegiatan ini.
(Red)












