logo tb
BeritaDaerahKalimantan BaratNasionalNewsPendidikanTerkini

Pernyataan Sikap dan Evaluasi Atas Insiden Juri LCC Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat

81
×

Pernyataan Sikap dan Evaluasi Atas Insiden Juri LCC Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pontianak – Kalimantan Barat, Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung pada Mei 2026 menuai sorotan publik.

‎Hal ini terjadi setelah munculnya gelombang protes terkait keputusan juri terhadap salah satu peserta dari Regu C SMAN 1 Pontianak.

‎Insiden bermula saat siswi perwakilan Regu C memberikan jawaban yang secara substansi dinilai benar dan serupa dengan jawaban regu lainnya.

‎Namun, tim juri yang bertugas memberikan nilai minus 5 dengan alasan artikulasi atau penyampaian suara yang dianggap kurang jelas.

‎Kendati peserta telah mengajukan protes secara sopan di panggung, dewan juri tetap pada keputusannya dengan menyatakan bahwa keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

‎Tindakan tersebut memicu kritik keras dari masyarakat di media sosial yang menilai keputusan juri terlalu kaku dan mencederai rasa keadilan kompetisi.

‎Menanggapi desakan publik yang meluas, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, akhirnya menyampaikan permohonan maaf resmi secara terbuka.

‎Pihak MPR RI mengakui adanya kelalaian dalam penilaian dan berkompeten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran juri serta sistem pelaksanaan perlombaan ke depan.

‎Peristiwa ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan ruang banding dalam sebuah kompetisi formal.

‎Bagi sekolah maupun peserta yang menghadapi situasi serupa di mana juri di lapangan dinilai tidak objektif, terdapat beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh:

‎Mekanisme Banding Resmi:

‎Mengajukan keberatan tertulis secara resmi dari pihak sekolah yang ditujukan kepada panitia penyelenggara di tingkat yang lebih tinggi.

‎Pengaduan Internal Instansi:

‎Melaporkan kelalaian penugasan ke bagian pengawasan internal instansi penyelenggara (dalam hal ini Sekretariat Jenderal MPR RI) atau melalui kanal pengaduan pelayanan publik resmi pemerintah.

‎Fungsi Kontrol Sosial Media:

‎Menyampaikan fakta berbasis bukti digital secara objektif di ruang publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

‎Meski keputusan skor di lapangan tidak dapat serta-merta diubah, keberanian dan ketegasan peserta dalam mempertahankan kebenaran secara santun mendapat apresiasi luas dari masyarakat sebagai bentuk kemenangan mental dan integritas yang sesungguhnya.

‎Selain itu MPR RI mengambil langkah  evaluasi diantaranya :

‎Sanksi Administratif: Menonaktifkan juri dan MC terkait.

‎Evaluasi Sistem: Memperbaiki mekanisme verifikasi jawaban.

‎Penyempurnaan Regulasi: Menyusun penanganan komplain yang transparan.

‎MPR RI mengapresiasi masukan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kegiatan ini.

‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *