logo tb
BeritaDaerahKalimantan BaratNasionalNewsPendidikanTerkini

Pernyataan Sikap dan Evaluasi Atas Insiden Juri LCC Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat

386
×

Pernyataan Sikap dan Evaluasi Atas Insiden Juri LCC Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pontianak – Kalimantan Barat, Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung pada Mei 2026 menuai sorotan publik.
‎

‎Hal ini terjadi setelah munculnya gelombang protes terkait keputusan juri terhadap salah satu peserta dari Regu C SMAN 1 Pontianak.
‎
‎Insiden bermula saat siswi perwakilan Regu C memberikan jawaban yang secara substansi dinilai benar dan serupa dengan jawaban regu lainnya.
‎
‎Namun, tim juri yang bertugas memberikan nilai minus 5 dengan alasan artikulasi atau penyampaian suara yang dianggap kurang jelas.
‎
‎Kendati peserta telah mengajukan protes secara sopan di panggung, dewan juri tetap pada keputusannya dengan menyatakan bahwa keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
‎
‎Tindakan tersebut memicu kritik keras dari masyarakat di media sosial yang menilai keputusan juri terlalu kaku dan mencederai rasa keadilan kompetisi.
‎
‎Menanggapi desakan publik yang meluas, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, akhirnya menyampaikan permohonan maaf resmi secara terbuka.
‎
‎Pihak MPR RI mengakui adanya kelalaian dalam penilaian dan berkompeten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran juri serta sistem pelaksanaan perlombaan ke depan.
‎
‎Peristiwa ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan ruang banding dalam sebuah kompetisi formal.
‎
‎Bagi sekolah maupun peserta yang menghadapi situasi serupa di mana juri di lapangan dinilai tidak objektif, terdapat beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh:
‎
‎Mekanisme Banding Resmi:
‎
‎Mengajukan keberatan tertulis secara resmi dari pihak sekolah yang ditujukan kepada panitia penyelenggara di tingkat yang lebih tinggi.
‎
‎Pengaduan Internal Instansi:
‎
‎Melaporkan kelalaian penugasan ke bagian pengawasan internal instansi penyelenggara (dalam hal ini Sekretariat Jenderal MPR RI) atau melalui kanal pengaduan pelayanan publik resmi pemerintah.
‎
‎Fungsi Kontrol Sosial Media:
‎
‎Menyampaikan fakta berbasis bukti digital secara objektif di ruang publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat.
‎
‎Meski keputusan skor di lapangan tidak dapat serta-merta diubah, keberanian dan ketegasan peserta dalam mempertahankan kebenaran secara santun mendapat apresiasi luas dari masyarakat sebagai bentuk kemenangan mental dan integritas yang sesungguhnya.
‎
‎Selain itu MPR RI mengambil langkah  evaluasi diantaranya :
‎
‎Sanksi Administratif: Menonaktifkan juri dan MC terkait.
‎
‎Evaluasi Sistem: Memperbaiki mekanisme verifikasi jawaban.
‎
‎Penyempurnaan Regulasi: Menyusun penanganan komplain yang transparan.
‎
‎MPR RI mengapresiasi masukan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kegiatan ini.
‎
‎(Red)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43