Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

KPK Kabulkan Permohonan Keluarga: Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan ke Tahanan Rumah

31
×

KPK Kabulkan Permohonan Keluarga: Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan ke Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perubahan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik menelaah permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret lalu.

“Pengalihan ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sifatnya sementara dan tetap mengikuti prosedur penyidikan yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Meski tidak lagi berada di sel rutan, KPK menegaskan bahwa Yaqut tidak dilepas begitu saja.

Lembaga antirasuah ini memastikan akan melakukan pengawasan melekat selama masa tahanan rumah berlangsung. “Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan, dan pengamanan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan ketat,” tambah Budi.

(Farid Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *