Targetberita.co.id Sumatera Utara, Pengacara muda Tri Purno Widodo SH, Sabtu (14/03/2026), akhirnya mengomentari perdamaian antara bos Klinik Lina di Jalan Demak dengan pasien Labiaplastinya sendiri.
Akibat dilaporkan, dr Surya Hartanto diduga bangkrut. Mobil Avanza dan uang ratusan juta terpaksa diserahkan kepada pasiennya, LL
Dodo mengindentifikasi bahwa perdamaian antara dr Surya Hartanto versus pasiennya, hanya kedok. “Ini pemerasan atau perdamaian? ” tanyanya.
” Masa damai tapi sampai bikin dokternya bangkrut. Mobil Avanza ditambah uang ratusan juta diserahkan ke pasien (pelapor, red). Ini pemerasan berkedok damai namanya,”ujar Dodo
Dia menyebut perbedaan antara
berdamai (melalui restorative justice) dan pemerasan sering kali tipis. Terutama dalam penyelesaian kasus hukum.
Batasan utamanya terletak pada kesukarelaan, kejujuran, dan keabsahan proses yang dilakukan.
Menurut Dodo, poin-poin penting yang membedakan keduanya adalah, perdamaian (Restorative Justice) merupakan mekanisme resmi yang diakui hukum (KUHAP) untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu di luar pengadilan.
Kata Dodo, ada unsur paksaan atau intimidasi; seperti ancaman (fisik, pengungkapan rahasia/aib, atau laporan polisi) untuk menakut-nakuti. Motifnya jelas, keuntungan pribadi, bukan pemulihan kerugian secara wajar.
Selain dilaporkan ke polisi, dr Surya Hartanto juga dijatuhi dilarang berpraktik selama 6 bulan oleh MDP.
“Sudah selesai kasusnya. Mobil Avanza sama uang ratusan juta. Total 200 sampai 300 an juta yang didapat pasien (pelapor),”ucap sumber media di Polrestabes Medan.
Rencannya, penyelesaian kasus ini akan dilaksanakan Rabu lalu.
Sayangnya, hingga kabar ini ditayangkan, LL, sang pasien belum bisa dihubungi. Padahal sebelumnya, LL memaksa agar laporannya terkait dugaan malpraktik Labiaplasty ini di up ke media.
Pun Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, belum mau memberi keterangan pers terkait perdamaian antara dr Surya dengan LL. Apakah melalui Restprative Justice di hadapan APH atau tidak?
Laporan LL teregister dengan nomor STTLP/B/1762/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN. Selain klinik, pihaknya turut melaporkan pihak dokter yang menangani berinisial dr Surya Hartanto M Biomed MH Kes.
(Red)













