Targetberita.co.id Depok – Jawa Barat, Kabar baik datang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.
Sebanyak 17 warga binaan resmi memperoleh hak integrasi setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut menjadi salah satu wujud pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan sekaligus mempersiapkan warga binaan agar siap kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kegiatan pemberian hak integrasi yang berlangsung pada 9 Juli 2026 dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Thowvik Nur Rohman.
Dari total penerima, 14 warga binaan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 warga binaan lainnya menerima Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Thowvik Nur Rohman, menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan yang dirancang untuk mempersiapkan warga binaan kembali berbaur dengan masyarakat.
“Hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Program ini menjadi tahapan penting agar mereka mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara bertanggung jawab,” ujar Thowvik.
Ia berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan sebagai awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.
“Kami berharap seluruh penerima menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menaati seluruh ketentuan selama menjalani program integrasi, dan menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk membangun masa depan yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat tidak dilakukan secara otomatis.
Menurutnya, seluruh penerima telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif secara menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Setiap warga binaan yang menerima hak integrasi telah memenuhi seluruh persyaratan dan menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti program pembinaan. Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agung.
Ia menambahkan, program integrasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap mereka mampu menjaga kepercayaan ini, menjadi pribadi yang produktif, bertanggung jawab, dan dapat diterima kembali oleh keluarga maupun masyarakat sebagai individu yang telah berubah ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan yang diterapkan di Rutan Kelas I Depok.
Melalui program ini, warga binaan tidak hanya dipersiapkan menyelesaikan masa pidana, tetapi juga dibekali kesiapan mental, sosial, dan tanggung jawab untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
Rutan Kelas I Depok menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan, sehingga setiap warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri, membangun masa depan yang lebih baik, serta berkontribusi positif setelah kembali ke tengah masyarakat.
(Agus)














