Targetberita.co.id Jakarta, TNI AD dari Yonif 733/Masariku memberikan klarifikasi terkait kegaduhan yang timbul di ruang publik soal insiden yang melibatkan salah satu prajuritnya di Desa Umaloya, Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Danyonif 733/Masariku Letkol Inf Dr. M. Aminulah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat.
”Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar Yonif 733/Masariku, saya menyampaikan rasa bela sungkawa yang paling dalam kepada keluarga almarhum Sukra Umagafur. Kami merasakan kesedihan yang dialami keluarga, dan kami mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Aminullah di Ambon dikutip keterangan Penkodam XV/Pattimura, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan berdasarkan laporan awal insiden yang terjadi pada Minggu dini hari (22/3/2026) tersebut bermula dari perselisihan antar-pemuda.
“Adik dari Pratu SB diduga terlibat perkelahian dengan adik korban. Perselisihan memuncak ketika rombongan keluarga korban mendatangi rumah Pratu SB dalam kondisi emosi dan melakukan aksi protes keras di depan rumah saat prajurit tersebut sedang menjalani cuti lebaran,” kata Aminullah.
Melihat adiknya dihentikan dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat perjalanan pulang, Pratu SB mencoba melerai dan melindungi adiknya dengan cara memeluknya.
“Namun, Pratu SB justru ikut terkena pukulan di bagian kepala dan leher. Dalam situasi terdesak tersebut, Pratu SB memberikan pukulan balasan yang mengenai wajah korban, hingga korban terjatuh dan bagian belakang kepalanya terbentur aspal. Korban sempat dilarikan ke RSUD Sanana sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Aminullah.
Menyikapi kejadian ini, ia memastikan bahwa TNI adalah institusi yang lahir dari rakyat dan untuk rakyat, sehingga setiap tindakan prajurit yang mencederai nilai tersebut akan ditangani dengan sangat serius.
Meski demikian, ia meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengingat fakta di lapangan menunjukkan adanya unsur pembelaan diri terhadap intimidasi massa.
(Agus)













